Israel Tutup Kedutaan Besarnya di Irlandia, Geram Negara Itu Akui Eksistensi Palestina
Irlandia merupakan salah satu negara yang secara resmi mengakui keberadaan Negara Palestina.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa'ar, mengumumkan pada hari Minggu (15/12/2024) bahwa kedutaan besar negaranya di Irlandia akan ditutup. Sa'ar menuduh pemerintah Irlandia menerapkan "kebijakan yang sangat anti-Israel".
"Tindakan dan retorika antisemitisme yang digunakan oleh Irlandia terhadap Israel berakar pada de-legitimasi dan demonisasi negara Yahudi, bersama dengan standar ganda. Irlandia telah melampaui setiap batas merah dalam hubungan mereka dengan Israel," seperti yang dikutip dari pernyataan kementerian luar negeri, menurut laporan CNN pada Senin (16/12).
Sa'ar menambahkan, Israel akan memfokuskan sumber daya untuk memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara lain di seluruh dunia, dengan mempertimbangkan sikap dan tindakan negara-negara tersebut terhadap Israel. Pernyataan ini merujuk pada sejumlah tindakan yang diambil oleh pemerintah Irlandia, termasuk pengakuan terhadap Negara Palestina dan dukungan mereka terhadap tindakan hukum Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Yair Lapid, pemimpin oposisi Israel, mengecam keputusan ini melalui unggahan di platform media sosial X, menyebutnya sebagai "kemenangan bagi organisasi antisemitisme dan anti-Israel". Lapid juga menekankan pentingnya menghadapi kritik dengan berusaha memperbaiki diri.
"Menanggapi kritik bukan dengan menghindar, tetapi dengan tetap bertahan dan berusaha untuk memperbaiki diri!" kata Lapid.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Sa'ar, yang menjawab, "Malulah, Yair! ... Ini adalah antisemitisme yang jelas berdasarkan de-legitimasi, dehumanisasi, dan standar ganda terhadap negara Yahudi," melalui platform X.
Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, mengungkapkan penyesalan atas keputusan Israel dan mengatakan, "Saya sama sekali menolak klaim bahwa Irlandia anti-Israel. Irlandia mendukung perdamaian, hak asasi manusia, dan hukum internasional," tulisnya di X.
Dukungan untuk Palestina
Pada Mei, pemerintah Irlandia secara resmi mengumumkan pengakuan mereka terhadap Negara Palestina. Perdana Menteri Harris menyatakan kepada CNN, "Tidak ada waktu yang salah untuk melakukan hal yang benar."
Sebagai reaksi, Israel segera menarik duta besarnya dari Irlandia. Pada Maret, Dublin juga mengumumkan rencana untuk terlibat dalam kasus genosida yang melibatkan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), sebuah langkah yang mencerminkan komitmen jangka panjang negara itu dalam mendukung perjuangan Palestina.
Kasus tersebut awalnya diajukan ke ICJ oleh Afrika Selatan. Dalam putusan awal yang dikeluarkan pada bulan Januari, ICJ menginstruksikan Israel untuk "mengambil semua langkah yang mungkin dilakukan" guna mencegah terjadinya tindakan genosida di Jalur Gaza. .