Negara Eropa Ini Ikut Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Genosida di Gaza
Israle telah membunuh lebih dari 46.000 warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Mengikuti langkah Afrika Selatan, Irlandia menggugat Israel ke Mahkamah Peradilan Internasional (ICJ) terkait tuduhan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Pengumuman terkait langkah ini sebelumnya disampaikan pada Desember lalu oleh Menteri Luar Negeri Irlandia, Michael Martin. Menanggapi hal tersebut, Israel langsung menutup kedutaan besarnya di Dublin. Pemerintah Irlandia kemudian mengubah gedung bekas kedutaan Israel menjadi museum Palestina.
“Irlandia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, memasukkan ke dalam Daftar Pengadilan sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza,” atau Selatan Afrika versus Israel, kata ICJ dalam sebuah pernyataan pada Selasa (7/1), seperti dilansir The Cradle.
Berdasarkan Pasal 63, setiap negara pada suatu konvensi yang sedang dalam pertimbangan yudisial mempunyai hak untuk melakukan intervensi, sehingga penafsiran ICJ terhadap konvensi tersebut mengikat mereka juga.
Israel telah membunuh lebih dari 46.000 warga Palestina di Gaza sejak perang genosida mereka berlangsung dari 7 Oktober 2023 lalu. Sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan. Sebanyak 105.000 lainnya terluka akibat kebrutalan Israel sejak Oktober 2023.
Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida atas Israel ke ICJ pada Desember 2023. Dalam gugatannya, Afrika Selatan menyatakan tindakan Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida. Beberapa negara juga ikut menggugat bersama Afrika Selatan yaitu Nikaragua, Kolombia, Meksiko, Libya, Spanyol, Palestina, dan Turki.