Ikuti Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penjajahan Palestina
Israel mencaplok dan menjajah tanah Palestina selama 75 tahun, sejak 1948.
Israel mencaplok dan menjajah tanah Palestina selama 75 tahun, sejak 1948.
Ikuti Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penjajahan Palestina
Indonesia menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas penjajahan di tanah Palestina. Indonesia menyusul langkah Afrika Selatan yang sebelumnya menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas genosida rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Dilansir Middle East Monitor, Sabtu (20/1), Kementerian Luar Negeri RI telah membentuk tim ahli untuk membantu merancang gugatan ke Mahkamah Internasional, menuntut pertanggungjawaban Israel atas penjajahan di wilayah Palestina.
Menurut laporan Jakarta Post, Menlu RI, Retno LP Marsudi mengatakan, kasus ini dapat membantu mendukung ketertiban global berdasarkan hukum internasional, juga dukungan untuk rakyat Palestina.
Pernyataan Retno dilontarkan menjelang rapat dengan puluhan pakar dan akademisi hukum internasional.
Pekan lalu, Mahkamah Internasional menggelar dua persidangan terbuka atas gugatan Afrika Selatan. Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, setelah agresi Israel di Jalur Gaza berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Pengeboman Israel di Gaza masih berlangsung hingga saat ini, di mana sekitar 24.000 warga sipil tewas.
Kendati telah menghilangkan banyak nyawa dan menuai kecaman serta gugatan ke Mahkamah Internasional, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan tidak akan ada yang bisa menghentikan tindakan mereka di Gaza.
"Tidak ada siapa pun yang akan menghentikan kami, tidak juga Den Haag (lokasi di mana Mahkamah Internasional berada), tidak juga poros jahat (yang dipimpin Iran) dan siapa pun juga," cetusnya dalam konferensi pers.
"Kami akan teruskan perang di Jalur Gaza sampai kami mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros jahat tidak akan menghentikan kami," lanjutnya, namun tidak menyebutkan secara detail siapa "poros jahat" yang dimaksud.