Sidang Perdana Mahkamah Internasional: Genosida Israel di Gaza Pertama Dalam Sejarah yang Disiarkan Secara Langsung
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional pada 29 Desember, dengan tuduhan genosida rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional pada 29 Desember, dengan tuduhan genosida rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Sidang Perdana Mahkamah Internasional: Genosida Israel di Gaza Pertama Dalam Sejarah yang Disiarkan Secara Langsung
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda menggelar sidang perdana gugatan Afrika Selatan atas genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina pada Kamis (11/1). Dalam sidang perdana tersebut, Afrika Selatan memohon Mahkamah Internasional (ICJ) menegakkan langkah-langkah sementara terhadap Israel untuk menghentikan agresinya di Gaza.
Afrika Selatan juga menuntut Israel bertindak "mencegah genosida", seperti dilaporkan Anadolu Agency.
Delegasi Afrika Selatan juga menyatakan masa depan rakyat Palestina khususnya yang ada di Gaza berada di tangan Mahkamah Internasional.
"Masa depan rakyat Palestina yang masih ada di Gaza bergantung pada keputusan yang akan dibuat Mahkamah ini terkait masalah ini," kata delegasi Afrika Selatan, seperti dikutip dari Middle East Monitor, Jumat (12/1).
Kuasa hukum yang mewakili Afrika Selatan menegaskan pembunuhan massal warga Palestina di Gaza mengindikasikan niat Israel untuk melakukan genosida.
Foto: Dursun Aydemir/Anadolu Agency
Salah satu kuasa hukum Afrika Selatan, Adila Hassim mengatakan, memang Israel tidak pernah mendeklarasikan genosida sebelum menyerang Gaza, "tetapi Pengadilan ini mendapat manfaat dari bukti-bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan secara tidak terbantahkan pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim yang masuk akal atas tindakan genosida.”
Para delegasi Afrika Selatan juga menuntut Mahkamah Internasional tidak ragu menjatuhkan langkah sementara untuk Israel sebagaimana keputusan terhadap kasus genosida terhadap Rohingya di Myanmar, mengingat situasi di Gaza juga perlu intervensi pengadilan.
"Ada keperluan mendesak penetapan langkah sementara untuk mencegah prasangka yang tidak dapat diperbaiki," kata para delegasi, seraya menambahkan "tidak mungkin ada kasus yang lebih jelas atau lebih meyakinkan” dari apa yang terjadi di Gaza.
Para kuasa hukum Afrika Selatan juga mendesak Mahkamah Internasional segera mengakhiri pembunuhan Gaza dan rakyatnya karena komunitas internasional gagal mengambil tindakan terhadap Israel.
"Komunitas internasional terus menerus mengecewakan rakyat Palestina, meskipun ada retorika genosida yang tidak manusiawi dan terang-terangan oleh pemerintah dan pejabat militer Israel, yang diimbangi dengan tindakan tentara Israel di lapangan,” jelas mereka.
"Meskipun kengerian genosida terhadap rakyat Palestina disiarkan secara langsung dari Gaza ke ponsel-ponsel, komputer, dan layar televisi kita, genosida pertama dalam sejarah di mana korbannya menyiarkan sendiri kehancuran mereka secara nyata dalam keputusasaan, sejauh ini sia-sia, harapan “bahwa dunia dapat melakukan sesuatu,” lanjut delegasi tersebut.
"Dunia harusnya sangat ngeri. Dunia seharusnya marah. Tidak ada tempat aman di Gaza dan dunia seharusnya malu."
Foto: Thilo Schmuelgen/Reuters
Afrika Selatan juga menyatakan serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober "tidak bisa membenarkan aksi genosida Israel."
Dalam sidang perdana tersebut, Afrika Selatan menampilkan sejumlah bukti. Dalam gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB.
Afrika Selatan menyebut genosida Israel di Gaza mencakup pembunuhan warga Palestina, melukai mereka secara fisik dan mental, pengusiran massal warga dari rumah-rumah mereka, melakukan tindakan dengan tujuan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, menutup akses warga Palestina mendapatkan makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan layanan medis.
Agresi Israel di Gaza telah menewaskan sekitar 23.300 warga sipil, sebagian besar anak-anak dan perempuan.