Israel Akhirnya Diseret ke Mahkamah Internasional Atas Genosida di Gaza, Apa Arti dan Dampaknya?
Sidang perdana akan dimulai pada Kamis (11/1) di Den Haag, Belanda.
Agresi Israel di Gaza, Palestina telah menewaskan sekitar 22.000 jiwa, sebagian besar anak-anak.
Israel Akhirnya Diseret ke Mahkamah Internasional Atas Genosida di Gaza, Apa Arti dan Dampaknya?
Afrika Selatan menggungat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait genosida di Jalur Gaza, Palestina. Persidangan akan berlangsung pada 11-12 Januari di Istana Perdamaian (Peace Palace), Den Haag, Belanda.
Dalam gugatannya, Afrika Selatan menuding Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 selama agresinya di Gaza yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 lalu. Serangan Israel telah menewaskan sekitar 22.000 warga sipil, sebagian besar anak-anak dan perempuan. Israel dan Afrika Selatan meratifikasi konvensi tersebut.
Dikutip dari BBC, berkas gugatan setebal 84 halaman yang disusun Afrika Selatan menyebut aksi-aksi Israel "merupakan sebuah genosida karena mereka berniat menghancurkan" orang-orang Palestina di Gaza "secara substansial".
Menurut Afrika Selatan, aksi-aksi genosida ini meliputi pembunuhan, penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik, dan secara sengaja membuat kondisi-kondisi yang "menghancurkan (rakyat Palestina) secara komunitas".
Dikutip dari The Conversation, Mahkamah Internasional (ICJ) adalah salah satu dari beberapa pengadilan internasional. Badan ini merupakan badan peradilan yang paling menonjol dan secara luas dianggap sebagai badan yang paling otoritatif karena merupakan satu-satunya badan peradilan yang tercantum dalam Piagam PBB.Mahkamah Internasional berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). ICC mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sedangkan ICJ hanya mengadili entitas negara yang melanggar hukum internasional.
Mahkamah Internasional telah memberikan putusan pada hampir 150 “kasus kontroversial” sejak putusan pertama pada tahun 1949. Kasus pertama yang digugat ke Mahkamah Internasional adalah dugaan pelanggaran Konvesi Genosida oleh Bosnia terhadap Yugoslavia pada 1993. Kasus kedua adalah gugatan Gambia terhadap Myanmar pada 2019. Dan kasus ketiga adalah gugatan Ukraina terhadap Rusia menyusul invasi Rusia di Ukraina pada Februari 2022.
Dari kasus-kasus tersebut, Mahkamah Internaisonal sejauh ini baru menjatuhkan putusan akhir pada Bosnia tahun 2007, 14 tahun setelah gugatan.
Namun, Mahkamah Internasional telah mengeluarkan tindakan sementara terhadap seluruh kasus Konvensi Genosida, dalam waktu beberapa bulan setelah kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Tindakan sementara adalah perintah pengadilan untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Mereka mengikat negara tergugat untuk menahan diri dari tindakan tertentu sampai pengadilan memberikan keputusan akhir. Tindakan sementara dalam kasus Myanmar yang diadopsi oleh pengadilan pada bulan Januari 2020 melarang negara, antara lain, membunuh dan melukai kelompok minoritas Rohingya.
Pada 2022, Mahkamah Internasional memerintahkan Rusia menghentikan operasi militernya di Ukraina. Namun, perang Rusia di Ukraina tetap berlanjut.
Proses persidangan
Langkah pertama adalah sidang terbuka. Afrika Selatan dan Israel diberi waktu masing-masing dua jam untuk menyampaikan argumen mereka. Keputusan mengenai tindakan atau langkah-langkah sementara biasanya diambil dalam waktu satu atau dua bulan setelah dengar pendapat publik.
Mahkamah Internasional hanya melakukan penilaian sementara terhadap kasus tersebut untuk mengeluarkan langkah-langkah sementara. Jadi meskipun Mahkamah Internasinal mengeluarkan langkah sementara terhadap Israel, hal ini tidak serta merta berarti bahwa pengadilan tersebut – dalam keputusan akhir – akan memutuskan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida.
Setelah keputusan tindakan sementara diambil, Mahkamah Internasional akan melanjutkan untuk menentukan keberatan awal apa pun yang diajukan oleh Israel, seperti apakah pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut berdasarkan manfaatnya, dan apakah Afrika Selatan mempunyai pendirian untuk mengajukan kasus tersebut.
Jika keberatan awal tidak berhasil, Mahkamah Internasional akan mengambil keputusan berdasarkan kasus tersebut dan menentukan apakah Israel telah melanggar Konvensi Genosida. Proses hingga putusan akhir memakan waktu beberapa tahun. Dalam banyak kasus, keputusan akhir memerlukan waktu satu dekade atau lebih.
Putusan Mahkamah Internasional mengikat negara-negara yang terlibat. Namun demikian, hal-hal tersebut sering kali diabaikan. Hal ini sejalan dengan sulitnya menegakkan hukum internasional, khususnya hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional.
Langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan di antaranya Israel harus menghentikan kegiatan militer di Gaza, berhenti membunuh warga Palestina dan mencegah pengusiran paksa dan perampasan akses terhadap makanan, air, bahan bakar, tempat tinggal dan sanitasi yang memadai.
Mahkamah Internasional dapat memutuskan tindakan sementara yang berbeda dari tuntutan.
Dosen hukum dari Universitas South Australia, Juliette McIntyre mengatakan, Afrika Selatan telah meminta Mahkamah Internasional mengambil langkah-langkah sementara atau interim. Mereka mendesak Mahkamah Internasional memerintahkan penghentian aksi militer Israel di Gaza. Ini adalah prosedur mendesak yang akan menjadi prioritas pertama sidang.
"Pada tahap ini, pengadilan tidak akan langsung menyatakan adanya genosida," ujarnya.
"Tingkat pembuktiannya sangat rendah. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah ada kerusakan yang tidak bisa dipulihkan."
Menurut McIntyre, Afrika Selatan berargumen ada "potensi risiko yang cukup meyakinkan bahwa genosida sedang terjadi" dan sangat penting untuk menghentikannya sesegera mungkin.
Dia memprediksi Mahkamah Internasional akan memberikan keputusan mengenai permohonan ini pada akhir Januari.
"Keputusan semacam itu akan memberikan tekanan pada Israel," ujarnya.
Namun, dia mengingatkan keputusan ini tidaklah final, dan Mahkamah Internasional tidak memiliki cara untuk menegakkannya.
"Pengadilan nantinya dapat menemukan tidak ada genosida ketika melihat substansi atau inti dari kasus ini," jelasnya.
"Saya sedikit skeptis pengadilan akan menyuruh Israel untuk menghentikannya," kata Michael Becker, asisten dosen hukum dari Trinity College Dublin.
Becker memperkirakan, pengadilan mungkin akan meminta Israel untuk "membatasi" aksi militer alih-alih menyudahinya.
"Artinya tidak lebih dari Israel sekadar harus mematuhi semua kewajiban hukum internasional yang dimilikinya," ujarnya.