Intelijen Israel Mata-matai Mahkamah Internasional, Perintah Penangkapan Netanyahu Belum Dibuat Zionis Sudah Mengutuk Duluan
Israel protes ICC karena mengeluarkan wacana menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, padahal belum ada pengumuman resmi.
Kementerian Luar Negeri Israel mendadak mengeluarkan pernyataan resmi mengecam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait perintah penangkapan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Padahal, surat perintah penangkapan itu sendiri belum dibuat sama sekali oleh ICC. Pernyataan berbahasa Inggris dari pemerintah Israel sempat diposting di situs kementerian dan kemudian dihapus setelah beredar di media sosial.
Melansir dari laman middleeasteye, intelijen Israel disebut memiliki mata-mata yang membuat mereka selalu mengetahui terlebih dulu langkah-langkah yang akan dilakukan ICC terkait keputusan yang tertunda.
Aksi memata-matai ini merupakan bagian dari strategi intelijen yang lebih luas. Sehingga memungkinkan Israel untuk mempersiapkan tanggapan dan mengambil tindakan pencegahan sehubungan dengan keputusan hukum internasional yang mungkin mempengaruhi para pemimpin atau personel militernya.
Israel dikatakan mengerahkan aparat intelijen negara yang canggih, mencakup intelijen dunia maya dan manusia untuk melacak perkembangan dalam organisasi internasional utama seperti ICC.
Diketahui, jika selama empat bulan terakhir ICC telah mempertimbangkan permintaan Kepala Jaksa Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Netanyahu dan Gallant. Namun belum ada keputusan yang diambil.
Kementerian Israel telah menyiapkan pernyataan kecaman untuk mengantisipasi kemungkinan surat perintah penangkapan, meskipun masih belum jelas kapan pengadilan ICC akan mengumumkan keputusannya.
Jaksa ICC Minta PM Israel Segera Ditangkap
Sebelumnya, jaksa ICC Karim Khan menekankan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan mendesak para hakim untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, Jumat (23/8/2024).
"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini merugikan hak-hak para korban," katanya dikutip dari laman antaranews (17/9/2024).
Dia menekankan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas warga Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di wilayah Palestina dan meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan sejumlah negara dan pihak lainnya.
Israel sendiri terus melakukan serangan ke wilayah kantong Palestina sejak 7 Oktober 2023 lalu. Berdasarkan data, jumlah korban tewas dalam serangan yang tak kunjung henti bahkan mencapai lebih dari 41 ribu jiwa.
Meski sudah ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera, Israel terus melancarkan serangannya di Jalur Gaza.
Karena hal itu Israel disebut melakukan aksi kejahatan genosida dalam sebuah kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.