Ini Daftar 124 Negara yang Harus Tangkap Netanyahu Atas Perintah Mahkamah Pidana Internasional
Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza dengan metode kelaparan, sengaja membuat warga Palestina kelaparan dengan melarang masuknya bantuan.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina. Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan "kejahatan perang kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya".
Israel melancarkan perang genosida terhadap warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober 2023 dan telah membunuh hampir 44.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Sesaat setelah ICC mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell mengeluarkan pengingat bagi negara-negara Eropa untuk melaksanakan keputusan ICC tersebut.
"Keputusan ini mengikat semua negara Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota UE,” jelasnya di X, dikutip dari Middle East Eye, Jumat (22/11).
Seluruh 124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC, harus menangkap Netanyahu dan Gallant dan menyerahkan mereka ke pengadilan. Kemungkinan besar kedua orang tersebut akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditangkap.
Sebagian besar negara-negara yang wajib menangkap Netanyahu dan Gallant merupakan sekutu Israel, termasuk Hungaria, Inggris, Jerman, dan Prancis.
ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, melainkan mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.
Perancis dan Belanda telah mengindikasikan mereka akan bertindak berdasarkan surat perintah tersebut jika diperlukan.
Daftar Negara
Berikut adalah daftar lengkap semua negara penandatangan ICC atau Statuta Roma, yang wajib bertindak berdasarkan surat perintah tersebut:
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belanda
Belgia
Barbados
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Cabo Verde
Chad
Chile
Denmark
Djibouti
Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Gabon
Gambia
Georgia
Ghana
Grenada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hungaria
Inggris
Irlandia
Islandia
Italia
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Kenya
Kepulauan Cook
Kepulauan Marshall
Kiribati
Kolombia
Komoros
Kongo
Kostarika
Kroasia
Latvia
Lesotho
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luxembourg
Madagaskar
Makedonia Utara
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Niger
Nigeria
Norwegia
Palestina
Panama
Pantai Gading
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Prancis
Republik Afrika Tengah
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Republik Dominika
Republik Korea Selatan
Republik Moldova
Romania
Saint Kitts and Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan the Grenadines
Samoa
San Marino
Selandia Baru
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Siprus
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Tanzania
Tajikistan
Timor-Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Yordania
Yunani
Zambia