Israel Larang Tentaranya ke Luar Negeri Setelah 8 Prajuritnya Diusir dari Negara-Negara yang Mereka Kunjungi
Militer Israel takut tentaranya ditangkap karena keteribatan mereka dalam perang genosida di Gaza.
Militer Israel melarang tentaranya bepergian ke luar negeri karena berisiko terkena kasus hukum setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant karena kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
“Beberapa tentara telah diminta meninggalkan negara yang mereka kunjungi karena kekhawatiran mengenai proses hukum,” menurut laporan situs berita Israel, Ynet pada Senin (4/12).
Larangan ini dapat memengaruhi prajurit wajib militer dan prajurit cadangan yang berpartisipasi dalam perang genosida Israel di Jalur Gaza.
Menurut laporan tersebut, seperti dikutip dari The Cradle, Kamis (5/12), militer Israel telah mengidentifikasi sekitar 30 kasus di mana tentaranya menghadapi proses hukum saat mengunjungi negara-negara tertentu. Setidaknya delapan tentara Israel diusir dari negara-negara yang mereka kunjungi, seperti Siprus, Slovenia, dan Belanda.
Militer Israel telah memperingatkan puluhan tentara agar tidak bepergian ke luar negeri. Militer belum memberlakukan larangan bepergian penuh bagi anggotanya, tetapi sedang melakukan proses "penilaian risiko" bagi tentara yang ingin bepergian.
Pamer Kebrutalan
Sejumlah tentara Israel memamerkan tindakan brutal mereka dengan bangga di media sosial saat menghancurkan rumah-rumah warga Palestina di Gaza dan beberapa aksi brutal lainnya. Video maupun foto yang mereka unggah di media sosial dijadikan bukti dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional awal tahun ini.
Menurut laporan Ynet, banyak organisasi pro-Palestina telah menggunakan unggahan tersebut untuk membuat "daftar hitam" tentara Israel, menerbitkan nama dan foto mereka, "dengan harapan dapat mengidentifikasi rencana perjalanan di masa mendatang." Mereka kemudian mengajukan pengaduan hukum atau mengajukan petisi kepada pihak berwenang di negara-negara tersebut.
"Proses hukum perorangan terhadap tentara dan perwira muda yang bepergian ke luar negeri dapat didasarkan pada putusan ICC. Kepada setiap tentara atau perwira, jika mereka ditangkap, dipanggil untuk diinterogasi, atau merasa sedang diikuti atau difoto saat berada di luar negeri, Israel akan memberikan bantuan hukum segera melalui kedutaan besar setempat atau ruang penanganan situasi Kementerian Luar Negeri," kata militer Israel.
"Di negara-negara non-anggota ICC seperti AS, China, atau India, ada undang-undang setempat yang mengatur hukum perang. Negara-negara ini tidak berkewajiban untuk bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan ICC, tetapi undang-undang setempat tetap dapat menimbulkan risiko," tambahnya.
Tel Aviv telah menyewa pakar hukum untuk "memantau perubahan undang-undang" di puluhan negara.
"Para pengacara ini melacak aktivitas hukum terhadap warga Israel dan, jika diperlukan, mewakili tentara dan perwira di negara-negara tersebut," jelas Ynet dalam laporannya.