VIDEO: PM Israel Netanyahu Jadi Buron Kejahatan di Gaza, 124 Negara Harus Segera Menangkapnya!
Netanyahu dan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan, seperti pembunuhan
International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional memerintahkan 124 negara untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Netanyahu dan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan, seperti pembunuhan, persekusi dan banyak tindakan tidak manusiawi lainnya.
Israel melancarkan perang genosida terhadap warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober 2023 dan telah membunuh hampir 44.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Jerman sebagai salah satu negara Eropa siap melakukan perintah tersebut, setelah menerima surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell mengingatkan agar semua negara Statuta Roma menjalankan perintah Mahkamah Pidana Internasional.
Seluruh 124 anggota Statuta Roma, yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional harus menangkap Netanyahu daan Gallant. Termasuk negara-negara sekutu Israel, seperti Hungaria, Inggris, Jerman dan Prancis.
Setelah penangkapan berhasil, Netanyahu daan Gallant harus diserahkan ke pengadilan.