Penjelasan SYL soal Pernyataan Jika Tidak Sejalan Silakan Mundur
Syahrul Yasin Limpo di depan hakim menegaskan hal tersebut berkaitan dengan program kerja.
Syahrul Yasin Limpo di depan hakim menegaskan hal tersebut berkaitan dengan program kerja.
Penjelasan SYL soal Pernyataan Jika Tidak Sejalan Silakan Mundur
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan maksud pernyataan kepada anak buahnya yang meminta mundur jika tidak sejalan dengan dirinya. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dia menegaskan hal tersebut berkaitan dengan program kerja.
“Kemudian yang tidak sejalan sama saya sebagai Menteri mundur, bukan berkaitan dengan uang, pasti tidak. Karena nanti Pak Majelis coba tanya, ini program,” tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5).
“Kami menghadapi suasana yang Indonesia tidak baik-baik, saya punya perintah antara lain tidak boleh ada Dirjen, Eselon I hanya di Jakarta. 70 sampai 80 persen harus di daerah, dan cek kau punya hasil kerja. Kalau tidak, berhenti kamu dari sini. Itu Bapak Yang Mulia,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengaku sempat mendengar ucapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernarasikan ancaman.
Dalam ancamannya itu, SYL meminta kepada ASN eselon untuk mengundurkan diri jika tidak sejalan dengannya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto nomor 49 yang dibacakan oleh jaksa KPK, ucapan SYL itu terlontarkan pada saat dalam suatu forum.
"Saya pernah secara tidak langsung menerima ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo. Seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat Pak Syahrul Yasin itu menyampaikan dengan kalimat, 'apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya, silakan mengundurkan diri'. Pemahaman saya atas penyampaian tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo meminta Eselon I yang merasa tidak mampu untuk loyal dengan yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri," kata jaksa sambil membacakan BAP saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
"Loyal maksudnya mampu memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait iuran yang diminta untuk kebutuhan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo'," kata jaksa.