Polisi Buka Kemungkinan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan 28 November
Firli akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Polisi membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika mangkir pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024. Firli akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku belum menentukan sikap jika Firli mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Nanti akan kita update (jika Firli tak penuhi panggilan),” kata Ade Safri, saat dikonfirmasi, Minggu (24/11).
Namun, Ade Safri menyebut, tak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan jemput paksa sesuai dengan aturan yang berlaku apabila Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri. Firli diminta hadir di Gedung Bareskrim Polri pada 28 November 2024.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024," ucap dia.
Ade Ary membenarkan ini merupakan surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik kepada Firli Bahuri. Surat panggilan telah dikirimkan pada Rabu, 20 November 2024.
"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik. Kemudian, surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu," ucap dia.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus pemerasan SYL, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.