Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alex mengaku dirinya tak pernah mendapat ancaman dari Karyoto.
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara soal dugaan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terhadap para pimpinan KPK.
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berkaitan hal itu, Alex mengaku dirinya tak pernah mendapat ancaman dari Karyoto. Dia menyebut baik dirinya maupun Karyoto sama-sama tak menyimpan nomer ponsel masing-masing.
"Saya kebetulan, karena saya enggak punya nomornya HP Pak Kapolda, yang bersangkutan juga enggak punya nomor HP saya, saya enggak pernah ditelepon, enggak pernah diancam juga kan, saya enggak tahu kalau pimpinan yang lain," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Berkaitan dengan Karyoto disebut menghalangi KPK dalam penetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka, Alex juga mengaku tak mengetahui isi replik Firli Bahuri.
Namun menurut Alex, jika Firli Bahuri mengatakan demikian dalam replik, Alex meyakini Firli memiliki bukti yang kuat dugaan adanya percobaan menghalangi penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang menjerat Suryo.
"Sebetulnya saya enggak tahu terkait replik di praperadilan itu. Pasti ketika pak ketua (Firli Bahuri) ya, mengajukan replik misalnya, pasti yang bersangkutan punya dasar, atau alat bukti. Saya baru dengar kalau di repliknya disebutkan begitu ya, saya enggak tahu," kata Alex.
"Mungkin barangkali beliau punya bukti, keterangan, mungkin keterangan juga dari pimpinan yang lain," Alex menambahkan.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengungkap sejumlah hal. Firli diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima dijerat tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka bukan murni penegakan hukum.
Replik dibacakan Ian Iskandar selaku tim kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12).
Dalam replik itu, Firli Bahuri menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo. Suryo disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Tak hanya itu, Firli juga menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," ujar Ian Iskandar.
Firli meyakini penetapan tersangka terhadapnya dilatari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Dalam persidangan kasus ini terungkap adanya sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar.
Firli menyebut, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. Suryo mengancam Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya
"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK,"
bunyi replik Firli Bahuri.
merdeka.com
Saat itu, Karyoto langsung menelepon direktur penyelidikan KPK. Dengan emosi, Karyoto mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.
Dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA.
Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk didalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango (Ketua sementara KPK) dan menyampaikan kata-kata, 'jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.
Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak membahas tindak lanjut hasil gelar perkara tersebut. Namun, agenda yang sedianya digelar 6 Oktober 2023 batal karena penyidik perkara DJKA sedang bertugas di luar kota.
Agenda itu kemudian digelar pada 9 Oktober 2023 dengan agenda ekpose atau gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara 21 Agustus 2023.
"Secara bersamaan pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik tanggal 9 Oktober 2023. Selanjutnya KPK RI, menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan penyidikan, antara lain, Dheky Martin, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Biro Prasetyo, Sudewa, Mediyanto Sidahutar, Billy Haryanto, Ferry Septha Indrianto, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, dan Karseno Endra.
"Selain mengancam Nawawi Pomolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," katanya.
Dalam replik, Firli juga menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon.
Johanis Tanak yang menerima telpon dari karyoto membuka pengeras suara ponselnya sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.
"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,"
katanya.
merdeka.com
Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah.
Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," katanya.