Irjen Karyoto Bantah Soal Pertemuan Dengan Eks Mentan SYL: Saya Sekarang Lagi Marak Dituduh
Karyoto pun tak mau ambil pusing dengan rumor yang beredar terkait kasus yang menjerat Firli.
Karyoto pun tak mau ambil pusing dengan rumor yang beredar terkait kasus yang menjerat Firli.
Irjen Karyoto Bantah Soal Pertemuan Dengan Eks Mentan SYL: Saya Sekarang Lagi Marak Dituduh
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membantah soal klaim dari pengacara tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut dirinya bertemu dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bantahan itu disampaikan, guna menjawab rumor Karyoto yang bertemu dengan SYL untuk memberikan arahan dalam awal mula kasus turut dituding memberikan arahan untuk pembuatan pengaduan masyarakat (dumas).
“Nah saya yang jadi agak agak bingung ini. ketika orang berkonsultasi kalau dia seorang menteri atau apa mungkin maunya konsultasi sama direktur. Bahkan saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, pak Dirkrimsus saksiknya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo,” kaya Karyoto saat sesi tanya jawab, akhir tahun Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Oleh sebab itu, Karyoto pun tak mau ambil pusing dengan rumor yang beredar terkait kasus yang menjerat Firli. Sebab, ia merasa banyak tuduhan yang menyasar kepada dirinya guna memutar balikan fakta yang ada.
“Dan saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. ya silahkan silahkan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana. Saya lebih baik dia,” kata dia.
“Karena menurut saya tidak perlu jawab. wartawan itu saya jawab sedikit jadi bahan. Karena saya mohon maaf ada beberapa wartawan yang dalam tanda kutip oleh saya pribadi saya tandain,” tambahnya.
Sehingga, Jenderal Bintang Dua tersebut telah menginstruksikan kepada jajarannya agar fokus untuk mengusut kasus secara transparan. Berdasarkan bukti yang ditemukan, dengan tidak terpengaruh isu yang berkembang.
“Bukan apa apa, yang lain tidak ada hujan tidak ada badai di sana petir terus. petir itu ada plus minus nya. Ya saya punya ilmu ‘EGP’ aja ‘Emang Gue Pikirin’ mau lu mau nanya seribu kali gue juga hapus seribu kali,” jelasnya.
Tudingan Kubu Firli
Sebelumnya, Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menuding adanya pertemuan antara Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) dugaan pemerasan.
Dumas itu diketahui jadi dasar terseretnya Firli sebagai tersangka. Sehingga, dalam permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya tudingan itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian dalam alasan gugatan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12) lalu.
Menurutnya, ada dorongan kepada SYL untuk membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto," ucapnya.
Ditolak Hakim
Meski demikian, dalam praperadilan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan menolak terkait gugatan yang dilayangkan Eks
Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah seusia sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.