Alexander Marwata Akui Sistem Pengawasan di KPK Rawan, Ada Laporan Korupsi di Kementan Mandek Tiga Tahun
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta pada saat membahas mengenai sistem monitoring di KPK yang dianggap rawan baginya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta pada saat membahas mengenai sistem monitoring di KPK yang dianggap rawan baginya.
Alexander Marwata Akui Sistem Pengawasan di KPK Rawan, Ada Laporan Korupsi di Kementan Mandek Tiga Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ada yang sejak tahun 2020. Laporan tersebut mangkrak di KPK hingga 3 tahun lama.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta pada saat membahas mengenai sistem monitoring di KPK yang dianggap rawan baginya.
"Ada titik rawan di KPK itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara," kata Alex dikutip Selasa (28/11).
Pengawasan dimaksud Alex itu merujuk pada saat penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan yang telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pungutan liar terhadap pegawai Kementan untuk digunakan kebutuhan pribadi.
Alex mengaku awalnya tidak mengetahui ada aduan masyarakat masuk ke KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan sejak 2020.
"Ada laporan dari masyarakat kepada KPK perkara Kementan pada saat kami mendalami perkara yang kemudian kami tetapkan tersangka pemerasan. Kami betul-betil 'blank' bahwa kalau tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," beber Alex.
Singkat cerita, laporan itu baru diproses oleh lembaga antirasuah pada tahun 2023 dengan menerbitkan Surat perintah penyelidikan (Sprindik).
"Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik," ujar Alex.
"Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," tambah Alex.
Menurut Alex, bukan hanya pengaduan masyarakat.
Alex mengungkap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK juga sempat didiamkan terkait kasus korupsi di Kementan. Di sisi lain, pimpinan KPK telah mengatensi laporan itu.
"Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, 'lakukan penyelidikan, lakukan penyelidikan', apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring," ucap Alex.