Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK
Beredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Dugaan adanya pemerasan itu diketahui dari surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK
Beredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan adanya pemerasan itu diketahui dari surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sang sopir yang bernama Heri diminta menghadap polisi guna didalami kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meresponsnya. Namun demikian, Ghufron mengaku tak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut.
"Saya tidak tahu," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Sementara Syahrul Yasin Limpo dikabarkan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada siang hari ini. Namun belum diketahui kebenaran informasi tersebut.
Tim penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui hal tersebut. Febri juga mengaku tak tahu adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
"Belum tahu," kata Febri singkat.
Sebelumnya, surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.