Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Maret 2022, Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Sejak 2020
Pengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Pengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Maret 2022, Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Sejak 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi awal penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berujung penetapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi di Kementan ini terungkap juga adanya kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kepada SYL. Pemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan bulu tangkis.
Foto pertemuan Firli dan SYL itu kemudian tersebar. Saat diperiksa Polisi, Firli kemudian memberitahukan kepada jajaran Polda Metro Jaya bahwa pertemuan dengan SYL tersebut terjadi pada Maret 2022.
Pengusutan kasus korupsi di Kementan ini sudah terjadi sejak tahun 2021. Pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
"Pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa Dewas KPK, Senin (30/10).
Alex mengatakan, dari laporan masyarakat itu kemudian dilakukan pengumpulan informasi lebih dalam oleh pihak KPK pada Januari 2021. Kemudian pada Maret tahun yang sama, terdapat perpanjangan surat tugas pengumpulan informasi.
April 2021, ada pemaparan dilakukan Direktorat Pelayan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Pengaduan Masyarakat ke Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan KPK.
"Jadi intinya itu sudah dibicarakan dengan satgas penyelidikan. Laporan itu setelah di pengumpulan informasi didiskusikan dengan satgas penyelidikan, ini layak dilakukan penyelidikan," kata Alex.
Alex mengatakan, laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti ke penyelidikan.
Namun pimpinan KPK tidak menerima detail pemaparan yang diterima tim penyelidikan.
"Tembusan dari laporan tadi disampaikan pimpinan bahwa atas laporan masyarakat ini sudah disampaikan ke Kedeputian Penindakan untik dilakukan penyelidikan. Nah disposisi pimpinan tindaklanjuti lakukan Penyelidikan. Jadi Pimpinan tidak menerima detail hasil penelahaannya seperti apa. Hanya diberikan executive summary," kata Alex.
Namun demikian, Alex mengklaim yang ditingkatkan ke penyelidikan hingga terbit surat perintah penyelidikan (sprinlidik) bukan berdasarkan laporan masyarakat itu. Hanya saja, Alex tak merinci penyidikan kasus Syahrul Yasin Limpo yang sekarang diusut KPK ini berdasarkan laporan yang mana.
"Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit sprinlidik, ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini enggak terbit sprinlidiknya. Jadi kemarin yang mana pak alex sprinlidik yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga," kata Alex.
Pengusutan pelanggaran etik Firli
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pimpinan lembaga antirasuah, Senin (30/10) hari ini. Dua pimpinan KPK yang akan diperiksa yakni Johanis Tanak dan Alexander Marwata.
Keduanya akan dimintai keterangan seputar pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan dalam pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Alex dan Johanis Tanak ini sedianya digelar pada Jumat, 27 Oktober 2023. Alex dan Johanis sedianya diperiksa Dewas KPK berbarengan dengan pimpinan KPK lainnya.
Namun pada Jumat, 27 Oktober 2023 hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir pemeriksaan. Semantara Firli Bahuri mangkir.