Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
"Saya nggak tahu, makanya tadi saya bilang kan, kalau yang dilaporkan saya, ya sudah, saya sudah bilang, emang gua pikirin," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1).
Alex menyebut hingga kini masih belum mengetahui penyebab dirinya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam menangani kasus korupsi di Kementan.
"Kaitannya apa pun saya nggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan, kalau itu seingat saya nggak pernah. Karena saya nggak punya nomor teleponnya Kementan," ucapnya.
Jika yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan komunikasi antara pimpinan KPK dengan pihak Kementan, menurut Alex, salah alamat jika yang dilaporkan adalah dirinya. Dia mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan pihak Kementan.
"Berarti bukan saya dong, kalau itu ya, kalau misalnya yang dilaporkan terkait dengan melakukan kontak atau WA-an, saya nggak punya kontaknya Kementan," ucap Alex.
Namun demikian, Alex menyatakan siap membantu Dewas KPK berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik ini. Alex menyebut siap memberikan klarifikasi kepada Dewas KPK jika keterangannya dibutuhkan.
"Ya seperti biasa lah, kan klarifikasi doang. Apalagi kan?" kata Alex.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, ada dua pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan.
"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.
"Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan," ujarnya.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina.
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," tutur Albertina.