Dirjen Imigrasi: Firli Bahuri Dicekal sampai 25 Desember 2024
Silmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.
Dirjen Imigrasi: Firli Bahuri Dicekal sampai 25 Desember 2024
"Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” kata Silmy kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Permohonan pencekalan itu, disebutkan Silmy, tertuang dalam surat permohonan yang diajukan pada 25 Juni 2024 atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
"Mengenai waktu, enam bulan. Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan bahwa Firli tidak akan kabur ke luar negeri. Hal itu menyusul telah dimintakannya perpanjangan pencekalan terhadap eks Ketua KPK tersebut. Langkah itu tindak lanjut atas status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
"Sudah dilakukan semua (termasuk perpanjangan pencekalan)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
"Kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," lanjutnya.
Meski tidak rinci, namun Ade Safri hanya menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK ini sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
"Penyidikan dalam penanganan quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain," ucapnya.
|Diketahui, dalam kasus ini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan atau menerima suap dan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.