KPK Jelaskan Alasan Firli Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Meski Telah Jadi Tersangka Pemerasan
Meski berstatus tersangka pemerasan, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.
Nawawi tidak menampik hak-hak yang didapatkan Firli sebagai tersangka.
KPK Jelaskan Alasan Firli Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Meski Telah Jadi Tersangka Pemerasan
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomalongo angkat bicara perihal pemberian gaji terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli masih menerima gaji dan tunjangan sebesar 75 persen atau Rp86,3 juta.
Nawawi mengatakan, pemberian gaji kepada Firli merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.
"Memang menyebutkan seperti itu (Pasal 7 PP 29 tahun 2006) bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Nawawi tidak menampik hak-hak yang didapatkan Firli sebagai tersangka.
Hanya saja, kata dia, gaji serta tunjangan yang diterima Purnawirawan bintang tiga itu tidak penuh.
"Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak,"
jelas Nawawi.
merdeka.com
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri menyampaikan hal serupa. Menurutnya, pemberian gaji Firli mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.
"Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejuah ini yang kami ketahui belum ada perubahan," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Adapun bunyi dari Pasal 7 ayat 3 menyebutkan 'bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan 75 persen sebagaimana dimaksud pasal 3'.
Sementara pada Pasal 3 UU nomor 29 tahun 2006 menjelaskan penghasilan pimpinan KPK berupa gaji pokok hingga tunjangan setiap bulan.
"Ayat 1 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan,"
bunyi Pasal tersebut dikutip merdeka.com.
merdeka.com
Berikut rincian gaji pimpinan KPK berdasarkan Pasal 3 ayat 2 UU nomor 29 tahun 2006:
A. Gaji Pokok
1. Ketua: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua: Rp4.620.000
B. Tunjangan Jabatan
1. Ketua: Rp15.120.000
2. Wakil Ketua: Rp12.474.000
C. Tunjangan Kehormatan
1. Ketua: Rp1.460.000
2. Wakil Ketua: Rp1.300.000
D. Tunjangan Perumahan :
1. Ketua : Rp23.000.000,00
2. Wakil Ketua : Rp21.275.000,00
E. Tunjangan Transportasi :
1. Ketua : Rp18.000.000,00
2. Wakil Ketua : Rp16.650.000
F. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa :
1. Ketua : Rp2.200.000
2. Wakil Ketua : Rp2.200.000
G. Tunjangan Hari Tua :
1. Ketua : Rp5.405.000
2. Wakil Ketua : Rp4.598.500