Kasus Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan Tambahan
Bunga Zainal mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah melaporkan dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpanya.
Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah melaporkan dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpanya.
Dia pun mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut, sebab hingga kini pihak terlapor belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan ya. Tadi ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan, dan juga update-update dari polisi yang saya tanyakan juga," ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).
"Kalau sempat melihat IGS saya mempertanyakan kasusnya sampai mana nih, saat ini terlapor belum menjadi tersangka," sambung dia.
Saat menjalani pemeriksaan tambahan, Bunga mengaku tidak membawa bukti tambahan. Melainkan penyidik hanya ingin melakukan pencocokan antara bukti-bukti yang dia punya.
"Sudah cukup kuat buktinya tinggal mencocokan kayak ada beberapa tanggal kontrak kerja sama, jumlah yang masuk di saya memang karena nilainya cukup besar. Jadi, perlu waktu untuk mencocokan itu," tegas dia.
Dia pun menyinggung untuk dilakukan upaya restorative justice. Hanya saja, dia memberikan catatan terhadap pelapor yang merupakan temannya untuk membayar semua kerugian yang dialami.
"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu enggak apa-apa saya stop, itu kan nilainya enggak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (enggak mau). Karena sebelum saya melayangkan, saya menunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib, udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati," tegas Bunga.
Sebelumnya, Laporan Bunga Zainal ke polisi teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Telah menerima laporan dari sdri BMM Alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan yang dilaporkan adalah AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam kepada wartawan, Kamis (29/8).
Ade Ary mengatakan, dari laporan Bunga Zainal disebutkan mengalami kerugian mencapai Rp6,2 miliar. Kerugian itu setelah Bunga Zainal sepakat menjalin kerja sama investasi kepada kedua temannya AAACD dan SFSS.
Penipuan itu berawal dari bisnis yang semula berjalan dengan baik, namun lambat laun Bunga Zainal merasa ada gelagat dari AAACD dan SFSS diduga melakukan penipuan.
"Berdasarkan data yang diterima Polda Metro Jaya sesuai laporan itu diduga korban mengalami kerugian Rp6,2 miliar," ujar Ade Ary.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memastikan apakah ada tindak pidana dalam laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menjadwalkan memeriksa Bunga Zainal selaku pihak pelapor.
"Iya dalam waktu dekat. Ini awal penyelidikan berawal dari pelapor yang juga sebagai korban. Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat, nanti kami pastikan lagi," kata Ade Ary.