Kasus Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar Bunga Zainal Naik Penyidikan
Dinaikkannya statsus perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status penyelidikan kasus investasi fiktif Rp6,2 miliar yang menimpa aktris Bunga Zainal menjadi penyidikan. Dinaikkannya statsus perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu (6/11).
Ade mengatakan, pada saat dilakukan gelar perkara, penyidik beranggapan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang sehingga membuat Bunga Zainal mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari," kata Ade Ary.
Kasus tersebut bermula saat Bunga Zainal melaporkan teman dekatnya berinisial AAACD bersama suaminya, SFSS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu lantaran AAACD dan SFSS diduga menipu Bunga Zainal hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Laporan Bunga Zainal ke polisi teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Telah menerima laporan dari sdri BMM Alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan yang dilaporkan adalah AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam kepada wartawan, Kamis (29/8).
Ade Ary mengatakan, dari laporan Bunga Zainal disebutkan mengalami kerugian mencapai Rp6,2 miliar. Kerugian itu setelah Bunga Zainal sepakat menjalin kerja sama investasi kepada kedua temannya AAACD dan SFSS.
Penipuan itu berawal dari bisnis yang semula berjalan dengan baik, namun lambat laun Bung Zainal merasa ada gelagat dari AAACD dan SFSS diduga melakukan penipuan.
"Berdasarkan data yang diterima Polda Metro Jaya sesuai laporan itu diduga korban mengalami kerugian Rp6,2 miliar," ujar Ade Ary.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memastikan apakah ada tindak pidana dalam laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menjadwalkan memeriksa Bunga Zainal selaku pihak pelapor.