Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus
Unisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.
Pelaku berinisial JZF (20 tahun) dan pacarnya, MAF (20 tahun)
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua orang mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) viral di media sosial.
Modus keduanya lelang arisan online di Kota Bandung.
Rektor Universitas Islam Bandung, Edi Setiadi, akhirnya buka suara terkait status akademik kedua terduga pelaku.
Banyak orang yang tergiur untuk ikut serta dan melakukan setoran uang dengan harapan mendapatkan keuntungan tambahan dalam waktu yang singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 120 orang yang menjadi korban dalam skema arisan ini. Total kerugian pun mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Terduga pelaku dengan inisial JZF (20 tahun), merupakan seorang penduduk Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Rumahnya sendiri telah menjadi tujuan banyak korban yang merasa tertipu oleh perbuatan terduga pelaku.
Banyaknya korban dan jumlah kerugian yang fantastis, membuat kasus ini viral dengan cepat mengakibatkan nama institusi pendidikan kedua terduga pelaku ikut terseret.
Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba), Edi Setiadi, mengatakan pelaku adalah mahasiswa aktif yang terdaftar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan 2021. Namun, sejak munculnya kasus penipuan ini, terduga pelaku tidak lagi menghadiri kuliah.
"Terduga pelaku sudah melakukan transaksi akademik perwalian mengambil mata kuliah sehingga tercatat mahasiswa FEB. Tetapi sejak kasus bergulir yang bersangkutan kelihatan tidak kuliah lagi. Secara sistem aktif hanya tidak kuliah. Tidak kuliah bisa saja karena hal lain," kata Edi Setiadi.
Edi turut membenarkan bahwa pelaku merupakan mahasiswa Unisba yang secara sistem akademik masih aktif terdaftar namanya.
"Pertama bahwa terduga pelaku ini setelah ditracking di sistem informasi akademik kami betul itu adalah mahasiswa Unisba yang secara sistem aktif. Kalau mahasiswa ingin kuliah harus mengisi berbagai form dan membayar kewajiban tercatat sebagai mahasiswa."
Kata Rektor
@merdeka.com
Rektor Unisba tersebut juga menegaskan bahwasannya kasus yang dihadapi kedua pelaku adalah tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi.
"Bahwa institusi kami, konsekuensi logis status yang bersangkutan sebagai mahasiswa, kami tegaskan tidak ada kaitan dengan institusi Unisba. Kan kalau dalam hukum apa yang dilakukan tanggung jawab pribadi tidak ada sangkut paut dengan Unisba," kata Edi.
Diketahui pelaku juga sudah menandatangani perjanjian untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan oleh beberapa korban.
Kendati demikian, Unisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu. Mereka menegaskan nantinya jika status mahasiswa tersebut naik hingga terdakwa, pihak kampus akan lakukan pemutusan studi.
"Kalau pelaku dilaporkan dan diproses dan menjadi tersangka kalau jadi tersangka kami skorsing untuk memudahkan proses hukum. Kalau dia jadi terdakwa kami akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba."
Rektor Unisba
@merdeka.com