Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Selain kirim surat keberatan ke Nadiem, keduanya akan melayangkan gugatan ke PTUN.
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tak terima gelar guru besarnya dicabut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim. Dua profesor itu ialah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Hasan Fauzi mengaku sudah mengirim surat keberatan ke Kemendikbud Ristek. Namun, dia tidak mengungkap secara pasti kapan surat itu dikirim.
"Sudah mengajukan keberatan ke Kementerian dan segera PTUN," kata Hasan, Jumat (14/7).
Gelar guru besar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi dicabut karena diduga menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai pengurus Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Hasan yang dulunya menjabat Wakil Ketua MWA membantah tuduhan tersebut. Hasan menegaskan, dia hanya pernah mengirim surat ke Kemendikbud Ristek sebagai perwakilan MWA. Surat tersebut berisi laporan hasil pemilihan rektor. "Jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang. Karena kami hanya berkirim surat ke pak menteri. Kami melaporkan hasil pemilihan rektor dan menyampaikan yang terjadi di UNS serta mengusulkan solusi kepada Pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut," jelas Hasan.Ia pun mempertanyakan, apakah tindakan yang dilakukannya sudah menyalahgunakan wewenang. Ungkapan senada disampaikan Tri Atmojo. Menurutnya, tuduhan penyalahgunaan wewenang tidak benar. Tri menduga, tuduhan penyalahgunaan wewenang lantaran dirinya yang berkirim surat ke Kementerian dianggap memengaruhi Menteri. "Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang? Saya hanya menjelaskan ke Ketua P3CR (Panitia Pemilihan Rektor) juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," kata Tri heran.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menurunkan jabatan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi menjadi tenaga pelaksana tenaga kependidikan (tendik). Mereka dianggap melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar membenarkan kabar tersebut.
"Sanksi diberikan oleh Mendikbud Ristek berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar (Gubes) di UNS)," ujar Muhtar, Kamis (13/7).
Menurut Muhtar, penjatuhan sanksi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan. "Sesuai bunyi SK, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," terang Muhtar. Berdasarkan isi SK tersebut, ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya. Yakni Pasal 3e yang berbunyi, PNS Wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab.Kemudian Pasal 3f menyatakan, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"Yang ketiga Pasal 5a PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Secara detail Kemendikbud tidak menjelaskan apa saja pelanggarannya. Karena investigasinya sudah sejak November 2022," jelas dia.
Di sisi lain, Muhtar tidak menampik jika pemberian sanksi tersebut terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022. Saat itu, keduanya menjabat sebagai pengurus MWA. Hasan Fauzi sebagai Ketua MWA dan Tri Atmojo Kusmayadi sebagai Sekretaris MWA. "Masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya. Justru yang tahu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan," katanya menegaskan. Sebelumya, kasus kecurangan pemilihan Rektor UNS Solo periode 2023-2028 berbuntut panjang. Nadiem membekukan MWA UNS periode 2020-2025 hingga adanya keputusan berikutnya. Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga membatalkan pelantikan Prof Sajidan, sebagai rektor UNS terpilih yang sedianya digelar, Rabu (12/4).