Kasus Arisan Bodong, Sejoli Mahasiswa Unisba Kabur dari Korban, Dipanggil Kampus Tak Hadir
Korban arisan bodong yang dilakukan korban mencapai ratusan dengan total kerugian Rp1,9 miliar.
Arisan bodong yang dilakukan korban tembus Rp1,9 miliar.
Kasus Arisan Bodong, Sejoli Mahasiswa Unisba Kabur dari Korban, Dipanggil Kampus Tak Hadir
Pihak kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) turun tangan mendampingi dua pelapor dalam kasus dugaan penipuan modus lelang arisan. Upaya mediasi yang sebelumnya sempat menjadi pilihan untuk penyelesaian masalah tidak menemui titik temu.
Ketua Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Unisba, Iman Sunendar mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dengan dua pelapor. Mereka sepakat menempuh jalur hukum karena penyedia lelang arisan dianggap tak kooperatif.
"Kami kemarin bertemu dengan korban dua kali, di dua pertemuan itu tadinya kami mengarahkan penyelesaiannya itu diluar hukum. Cuma ada tanda-tanda terduga pelaku ini tidak mempunyai itikad baik sehingga kebanyakan dari korban meminta untuk maju ke upaya hukum, dalam hal ini membuat laporan ke pihak kepolisian."
Kata Ketua PBKH Unisba.
Disinggung mengenai pemanggilan yang dilakukan kampus terhadap KEdua pelaku, JZF (20) dan suaminya RMI (20), Iman mengatakan upaya terus dilakukan. Hanya saja, keduanya tidak hadir tanpa alasan jelas.
Itu pula yang menjadi salah satu alasan oleh para peserta lelang keduanya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Kalau dengan pelaku kemarin diinisiasi oleh pihak universitas, tapi tidak hadir, alasannya kami belum tahu dengan jelas, kenapa tidak dihadiri oleh keluarga termasuk terduga pelaku."
Kata Ketua PBKH Unisba
@merdeka,com
Modus Pelaku
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa Unisba diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan. Banyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.
Sederhananya, para terduga pelaku ini menawarkan jasa arisan kepada orang-orang dekat seperti teman kampus. Setelah diberitahu mengenai sistem arisan, teman-temannya menyetorkan uang dengan berbagai nominal. Dalam jangka waktu yang tak lama, uangnya dikembalikan dengan tambahan dari bunga. Misalkan, setor Rp 1 juta, dikembalikan Rp 1,2 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Aghta Bhuwana Putra mengatakan sudah mendapatkan laporan. Mereka saat ini fokus pada kelengkapan saksi-saksi dan rencananya memanggil JZF pekan depan. Sedangkan suami terlapor, berinisial MAF (20) yang diduga terlibat belum akan dimintai keterangan.
"Inisial JZF terlapor baru satu yang muncul di BAP baru satu masih didalami ya setelah lengkap saksi kita periksa pihak terlapor. Kasunya Penipuan dan penggelapan dengan modus arisan."
Kata Kasatreskrim di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/11).
@merdeka.com