Bagaimana Nasib Duit Miliaran Korban Penipuan Rihana-Rihani?
Korban desak si Kembar Rihana-Rihani kembalikan duit.
Para korban menuntut duit yang dibawa kabur si Kembar Rihana-Rihani kembali.
Bagaimana Nasib Duit Miliaran Korban Penipuan Rihana-Rihani?
Pelarian si Kembar Rihana-Rihani telah berakhir. Keduanya dicokok polisi di lokasi persembunyian, kamar unit Apartemen di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7) kemarin. Rihana-Rihani terjerat kasus penipuan puluhan orang yang tergiur membeli produk keluaran Apple dengan harga miring. Terbanyak, korban tertipu jual beli iPhone. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 miliar. Fantastis bukan.
Setelah keduanya ditangkap polisi, lantas bagaimana nasib duit korban yang telah mereka 'ambil'?
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, perkara duit korban bukan menjadi urusan Kepolisian. Keputusan akan dikembalikan atau tidak bukan ada di tangan polisi.
"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan."
"Itu (pengembalian) nanti pengadilan yang memutuskan," kata Titus saat dihubungi, Rabu (5/7).
Penyidik Polri fokus terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan si Kembar Rihana-Rihani.
Gandeng PPATK
"Itu masih proses penyidikan. Karena kan kita harus bersurat juga koordinasi ke PPATK (soal) rekeningnya. Baru nanti bisa kita ketahui faktanya itu uangnya kemana, aliran dananya itu kemana," tegas Kasubdit Resmob.
Padahal ratusan korban masih 'Ngarep' duitnya bisa balik.
Salah satunya Vicky.
"Kalau dari sisi korban eh pasti tujuan utamanya adalah uangnya dikembalikan gitu, nanti supaya prosesnya seperti apa agar lebih transparan dan harapan- harapan para korban juga bisa terwujud gitu kan sama," ujar Vicky.
Sebelumnya, Si kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Awalnya, mereka memposting produk-produk berikut mencatumkan harga-harga barang di media sosial seperti instagram. Dalihnya, menjual produk apple dengan harga miring karena bagian dari distributor. Misalnya, produk seharga Rp 12 juta, namun ditawarkan dengan harga Rp 9 juta. Faktanya, Si kembar Rihana-Rihani membeli di gerai atau toko-toko di ITC dan sebagainya.
Rupanya, banyak yang orang yang berminat berminat menjadi reseller Si kembar Rihana-Rihani untuk menjual produk apple. Termasuk, dari keluarga mereka sendiri. Ada pula yang menjadi korban. Dalam kasus ini, Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani. Dia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-undang ITE.
Berikut video Detik-Detik Penangkapan si Kembar Rihana-Rihani
Terlihat si kembar masih santai saat digeruduk puluhan polisi.