Dilaporkan ke Polisi, Reseller PO iPhone Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK
Delapan orang turut mengadukan nasib mereka ke LPSK. Dengan mengajukan mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban terkait kasus penipuan si kembar.
Sebanyak delapan orang turut mengadukan nasib mereka ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Dilaporkan ke Polisi, Reseller PO iPhone Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK
Kasus 'Si Kembar' Rihana- Rihani dengan modus penipuan pre order (PO) iPhone telah memakan banyak korban. Termasuk sejumlah orang yang turut menjadi reseller bisnis tersebut. Sebanyak delapan orang turut mengadukan nasib mereka ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan mengajukan mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban. "Jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara/mediator (reseller) untuk pembeli yang lain dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," kata pengacara korban, Odie Hudiyanto saat dihubungi, Selasa (11/7).
Odie menjelaskan pengajuan perlindungan dilakukan karena kliennya merasa terancam karena dituduh melakukan penggelapan jual beli iPhone yang justru ulah dari si kembar Rihana-Rihani. Terlebih saat ini ada tiga laporan polisi yang sudah masuk ke pihak kepolisian di Polsek Ciputat dan 2 di Polres Jaksel dengan delik tipu gelap. Atas adanya laporan-laporan polisi yang masih aktif ini lah yang membuat khawatir dan menjadi ancaman untuk korban. Bahkan satu laporan polisi sudah sidang di PN tangerang dengan nomor 888/Pid.B/2023/PN.Tng dengan terdakwa bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.
Selain Pungky, korban lain yang di laporan sebagai terlapor adalah Vicky Fachreza dengan dua laporan polisi di Polres Jakarta Selatan yaitu LP/B/1358/VI/ 2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya; LP/B/4082/VIII/2022/SPKT /Polda Metro Jaya. "Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar. Penyidik berhenti di Pungky dan tidak melanjutkan penyidikannya ke Rihana dan Rihani, ini adalah Kriminalisasi," katanya.
Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iPhone tersebut tersendat dan akhirnya macet. Para korban langsung merespon dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.
"Karena klien kami tidak ada niat jahat. Bahkan mereka menjual kendaraan, rumah, pinjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga agar ada uang bisa dikembalikan ke pembeli iPhone. Walaupun yang menipu dan menggelapkan uang adalah si kembar,"
kata pengacara korban, Odie Hudiyanto.
Proses di LPSK
Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pun telah membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh delapan orang terkait dengan kasus Rihana-Rihani. Sehingga pihaknya saat ini tengah dalam proses telaah lebih lanjut berkas yang diajukan. "Ada (sudah diterima), saat ini dalam proses telaah," kata Edwin.
Sekedar informasi bahwa proses telaah yang dilakukan LPSK dilakukan guna menilai syarat kelengkapan formil dan materiil permohonan perlindungan. Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan kepada LPSK. Sehingga dalam beberapa hari kedepan LPSK, akan memutuskan apakah permohonan perlindungannya yang dilayangkan kedelapan korban apakah akan dikabulkan atau tidak.
Rihana Rihani Resmi Ditahan
Sekedar informasi jika, Polda Metro Jaya beberapa hari lalu telah berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani dan resmi ditahan. Atas dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. "Mulai hari ini resmi ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7). Hengki mengatakan, dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, turut dijerat dengan UU ITE. "Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.
Mereka berdua tekuak menjalankan bisnnya memakai skema ponzi. Dengan membujuk korban untuk menjadi reseller produk elektronik Apple melalui media sosial untuk selanjutnya uang mereka akan digelapkan oleh keduanya. Rihana Rihani mencari korbannya dengan iming-iming mendapat keuntungan jika menjadi reseller atau pengecer dengan sistem penjualan menggunakan pre-order (PO). "Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada 'reseller'-nya yang berhasil menjual produk tersebut, " ucap Hengki.