Rihani Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Beberkan Kronologi Terlibat Penjualan Iphone
Rihani, terdakwa penipuan dengan modus pre-order Iphone, menangis tersedu saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (27/11).
Rihani, terdakwa penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta transaksi elektronik modus pesanan produk Iphone, menangis tersedu saat membacakan pledoi atau pembelaan dirinya di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (27/11).
Rihani Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Beberkan Kronologi Terlibat Penjualan Iphone
Dalam pembelaan itu, Rihani membantah telah melakukan penjualan produk ponsel Iphone ke masyarakat umum sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rihani. Sebelumnya, JPU menuntut Rihani dan saudara kembarnya Rihana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sambil menangis tersedu, Rihani menceritakan awal mula dia terjun ke bisnis itu. Dia mengaku semula dirinya merupakan pekerja kantoran biasa yang melakukan rutinitas bekerja dari Senin-Jumat, pagi sampai sore, sehingga tidak memgetahui kegiatan penjualan Iphone.
Sampai kemudian saudara kembarnya, Rihana mengajak untuk menjual barang dari penjual lainnya atau umum disebut reseller untuk produk Iphone.
"Saya yang saat itu melihat usaha penjualan ini sebagai reseller mendapatkan keuntungan selayaknya usaha-usaha lain yang memang mendapatkan keuntungan dengan tetap menjalankan aktivitas saya sebagai pegawai kantor dari Senin hingga Jumat Setiap hari dan awal saya menjadi reseller semua berjalan lancar," jelas Rihani.
Dalam nota pembelaannya itu, Rihani juga menyatakan tidak pernah menggunakan akun media sosial pribadi untuk menawarkan produk iphone yang dijual. Tetapi para konsumen yang mendatanginya.
"Mereka masing-masing membeli secara pribadi untuk membeli dan menawarkan diri menjadi reseller saya," ucap Rihani.
Secara singkat, Rihani kemudian menerangkan kepada reseller dan pelanggannya bila sistem penjualnnya yakni pre-order atau produk yang memiliki masa pengemasan yang lebih lama, yaitu tujuh hari atau lebih.
"Bahwa usaha ini dengan sistem pre-oder dengan pembayaran penuh di awal, baru barang muncul kemudian dengan ketentuan yang mereka ketahui," terang Riani.
Namun seiiring berjalan waktu, dirinya dan saudara kembarnya mengalami kendala yang menyebabkan mereka rugi besar.
"Saya pun sering berkomunikasi dengan seluruh reseller sebagai rekanan semua hari ini dan semua berjalan lancar. Saya tidak mengerti bahwa reseller ini akan menimbulkan kerugian yang besar," ungkap Rihani.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan pembelaan dari dua terdakwa dalam persidangan itu, hanya terdakwa Rihani yang membacakaan pledoinya. Sementara pembelaan Rihana harus ditunda karena belum menyiapkan nota pledoi.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (29/11/) dengan agenda pledoi untuk terdakwa Rihana.