Si Kembar Rihana-Rihani Diserahkan ke Kejari Tangsel, Perkara Dugaan Penipuan PO Iphone Segera Disidangkan
Si kembar Rihana dan Rihani segera diadili dalam perkara dugaan penipuan bermodus penjualan produk Apple. Keduanya telah diserahkan ke penuntut umum.
Si kembar Rihana dan Rihani segera diadili dalam perkara dugaan penipuan bermodus penjualan produk Apple. Keduanya telah diserahkan ke penuntut umum.
Si Kembar Rihana-Rihani Diserahkan ke Kejari Tangsel, Perkara Dugaan Penipuan PO Iphone Segera Disidangkan
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Rihana dan Rihani ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (31/8). Selain kedua tersangka, turut diserahkan barang bukti dalam perkara itu.
Saat ini Rihana dan Rihani berstatus tahanan Kejari Tangsel.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang untuk kemudian Penuntut Umum menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,"
Kajari Tangsel Silpia Rosalina.
Silpia mengungkapkan bahwa usaha penjualan barang elektronik merek Apple yang dilakukan kedua tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2021.
"Baik berupa handphone, Ipad, Macbook, Apple Watch, AirPods dengan memposting instastory melalui instragram terdakwa RA dengan harga murah," terang Silpia Kamis (31/8).
Lebih detil, pelaku menjual dengan memberikan potongan harga antara Rp500 untuk Ipad, Rp700 ribu untuk Apple Watch dan Rp200 ribu untuk ipods.
"Pelaku juga memberikan sistem promo serta banyak bonus/hadiah dengan sistem pre-order selama dua minggu untuk membuat para pembeli tertarik untuk melakukan pre-order," jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka RA, para reseller terdakwa RA, menawarkan diri untuk menjadi reseller dan terdakwa RA membolehkannya.
"Kepada para resellernya terdakwa memberikan harga promo dan terdakwa RA memberikan nomor rekening BCA 7310447646 dan rekening Mandiri 10100010000758 atas nama terdakwa RA sembari mengatakan bahwa pre order tersebut didapatkan dengan harga murah karena berasal dari kenalan terdakwa RA." jelas Silpia.
Kajari Tangsel Silpia Rosalina.
Namun, barang yang dipesan tidak kunjung datang, walau uang sudah ditransfer.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rihana dan Rihani belum dikenakan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau untuk masalah untuk ke TPPU, money laundry, karena kalau money laundry harus ada predikat crime nah inilah predikat crimenya. Tinggal nanti temen-temen tunggu saja bagaimana teman-teman penyidik nanti, kalau kami kan sifatnya menunggu dalam hal ini kalau memang nanti SPDP TPPU-nya ada masuk nanti kita koordinasi lagi," tegas Kasie Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejaksaan Tinggi Banten Teuku Syahroni.
Kejari Tangsel juga belum dapat mengestimasi total barang bukti yang disita dari tersangka Rihana-Rihani yang melakukan penipuan pre order barang elektronik merek Apple.
"Ada beberapa botol parfum brended yang diimpor dan parfum kw. kemudian ada tas LV, sepatu storiboots dan lain-lain. Kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya. Nanti bisa dicek sendiri di persidangan dengan harga pastinya," ungkap dia.
Barang bukti dimungkinkan bertambah jika Rihana-Rihani juga disangkakan pasal TPPU.