Tipu-Tipu Si Kembar Rihana Rihani hingga Berujung Penjara
Kepolisian akan menggadeng pelbagai lembaga di antaranya PPATK untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang.
Kerugian Mencapai Rp 35 miliar
Tipu-Tipu Si Kembar Rihana Rihani hingga Berujung Penjara
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap polisi di kawasan Serpong, Tangerang. Tercatat, ada 18 laporan yang diterima polisi. Adapun, nilai kerugian mencapai Rp 35 miliar, per Selasa (4/7/2023).
"Apakah ada korban-korban lain, ini yang kami sedang dalami,"
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Rihana-Rihani diketahui menjalankan bisnis tersebut menggunakan skema ponzi. Dia mengunggah produk-produk iphone berikut mencatumkan harga-harga di media sosial seperti instagram.
Dalihnya, menjual produk apple dengan harga miring karena bagian dari distributor. Misalnya, produk seharga Rp 12 juta, namun ditawarkan dengan harga Rp 9 juta
Dalihnya
Menjual produk apple dengan harga miring karena bagian dari distributor. Misalnya, produk seharga Rp 12 juta, namun ditawarkan dengan harga Rp 9 juta.
FAKTANYA
Si kembar Rihana-Rihani membeli di gerai atau toko-toko di ITC dan sebagainya.
Rupanya, banyak yang orang yang berminat berminat menjadi reseller untuk menjual produk apple tersebut. Termasuk, dari keluarga mereka sendiri. Ada pula yang menjadi korban.
"Itu sebagai bujuk-rayu, akal muslihat, dan rangkaian-rangkaian perkataan bohong, sehingga memberikan suatu barang,"
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Belakangan, Si kembar Rihana-Rihani tak bisa memenuhi kewajiban terhadap reseller. Mereka pun memilih untuk melarikan diri berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Tercatat, Si kembar Rihana-Rihani mengontrak di kawasan Green Wood Tangerang Selatan, apartemen di kawasan Pondok Indah, apartemen di kawasan Gandaria.
"Karena memang menghindari petugas, takut. Pertanyaan soal biaya hidup? Jadi menggunakan uang keluarganya, dan menggunakan uang yang ada sisa-sisa dari tersangka,"
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly
Terakhir kali, Si kembar Rihana-Rihani tinggal di apartemen M Town Residence kawasan Serpong.
Keberadaannya terdeteksi oleh Tim Khusus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto. Keduanya diamankan di dalam salah satu apartemen di lantai 16 pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin. "Kami segera melakukan penangkapan dibackup oleh sekuriti. Kemudian didampingi keluarga tersangka," ujar Hengki. Si kembar Rihana-Rihani diboyong untuk jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Saat itu, kedua tersangka menyebut beberapa nama yakni Gita dan Akbar yang disebut-sebut petugas gudang ponsel, sehingga bisa mendapatkan harga murah. Nyatanya, itu adalah figur fiktif," ujar Hengki. Selain itu, tersebar pula informasi Si kembar Rihana-Rihani dilindungi oleh oknum anggota Polri. Hengki pun membantah. "Itu bukan dan itu adalah pihak korban," ujar dia.
6 Tahun Bui
Hengki mengarisbawahi Penyidikan bersifat berkesinambungan. Kepolisian akan menggadeng pelbagai lembaga di antaranya PPATK untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang. "Karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Ini akan kami dalami," tandas Hengki. Dalam kasus ini, Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani. Dia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-undang ITE. Pelaku terancam hukuman 6 tahun bui. Reporter: Ady Anugrahadi Sumber: Liputan6.com