Bukan Jadi Backing, Keluarga Anggota Polisi Jadi Korban Penipuan Rihana-Rihani
Pelarian si Kembar Rihana Rihani akhirnya berakhir. Kabar adanya backing polisi juga hoaks.
Bukan Jadi Backing, Keluarga Anggota Polisi Jadi Korban Penipuan Rihana-Rihani
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengungkap jika anggota polisi yang diduga sebagai beking 'Si Kembar' ternyata korban akibat tipu mereka berdua.
Sempat santer mencuat yakni, dugaan adanya bekingan atau orang yang melindungi keduanya dari anggota polisi.
"Bukan pamen, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kaka dari Rihana-Rihani ini, yang bernama Sri siapa gitu. Dia anggota polisi, jadi kakak iparnya anggota polisi."
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully
Merdeka.com
Tersangka penipuan jual beli Iphone si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Keduanya tampak santai ketika diinterogasi oleh polisi di apartemen yang mereka sewa.
Anggota polisi yang dimaksud adalah kaka ipar dari Rihana-Rihani.
Dimana korban penipuan adalah anak anggota polisi yang saat itu hendak memesan iPhone kepada 'Si Kembar'.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi menegaskan kalau isu soal bakingan anggota polisi tidak benar.
Meskipun, penyidik tetap akan mendalami adanya pihak-pihak lain yang membantu keduanya.
"Kemudian selanjutnya juga, termasuk yang tadi, ini penyelidikan berkesinambungan. Kita akan dalami terus. Apakah ada keterlibatan pihak pihak lain."
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi
Merdeka.com
Adapun terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk tahap penyidikan awal, si kembar disangkakan Pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Namun, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE."
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi
Merdeka.com
Pencarian Bukti Penipuan Rihana Rihani
Polda Metro Jaya masih menyidik kasus kejahatan penipuan pre order (PO) iPhone yang dilakukan dua tersangka Rihana-Rihani. Kali ini dengan menggeledah rumah pribadi yang berlokasi di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. "Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan. Baru yang Ciputat Timur," kata Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra saat dihubungi, Rabu (5/7). Adapun, dia mengungkap rumah tersebut telah ditinggal pergi Rihana-Rihani. Setelah sempat digeruduk oleh para korban penipuan, dimana saat itu barang-barangnya sempat diamankan pihak RW.
"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa dan lain-lain," tambah Reza.