VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani
Banyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Ditangkap Polisi, Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana. Banyak modus dilakukan keduanya untuk membohongi para korban.
Keduanya ditangkap di salah satu apartemen di daerah Kabupaten Tangerang. Proses pencarian Rihana-Rihani ini sudah berlangsung satu bulan. Mereka tergolong licin mengelabuhi polisi.
Penangkapan dua saudari kembar tersebut, berawal dari laporan salah satu korbannya yang tertipu miliaran rupiah.
Mereka menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Kombes Hengki mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.
"Untuk konstruksi pasalnya yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah ⅓ lagi ini, jadi perbuatan berlanjut"