VIDEO: PPATK Mutasi Rekening Rihana Rihani Rp86 Miliar, Temukan Indikasi Pencucian Uang
PPATK telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.
PPATK Mutasi Rekening Rihana Rihani Rp86 Miliar, Temukan Indikasi Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening si kembar Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar
Humas PPATK, M Natsir Kongah menyebut, pihaknya mengindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut.
PPATK menemukan adanya transaksi senilai Rp500 juta yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan.
PPATK memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.
Si Kembar Rihana dan Rihani sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.