Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menipu Rp1,6 Miliar
Selebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali tersangkut masalah hukum. Dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Selebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali tersangkut masalah hukum. Dia dilaporkan seseorang inisial DH dengan tuduhan penipuan.
Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menipu Rp1,6 Miliar
Kuasa hukum DH, Hasbi Hasnan mengatakan, kliennya melaporkan Akbar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah sejak Maret 2022. Akibat penipuan dan penggelapan mobil, DH mengklaim mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.
"Laporan terkait penipuan dan penggelapan mobil mewah yang terjadi pada tahun 2022, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar."
Kuasa hukum korban, Hasbi Hasnan kepada wartawan, Jumat (14/7).
Hasbi mengungkapkan kronologi saat Akbar berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan telepon dengan kliennya untuk menawarkan mobil mewah. Saat itu, Akbar menyebut mobil yang ditawarkan kepada kliennya berada di Batam. "April hingga Desember 2022, dia menawarkan kendaraan mewah, seperti Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Strada. Setelah itu, dia menyampaikan jika ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya Bea Cukai," ungkapnya.Hasbi menyebut Akbar meminta uang kepada kliennya. dengan dalih biaya tambahan operasional untuk pengiriman kendaraan ke Kendari. Namun, setelah uang dikirim bertahap, ternyata mobil tak kunjung datang.
"Pengiriman dimulai sejak 14 April hingga 26 Desember 2022 dengan total Rp1,6 miliar.," tegasnya.
Selain penipuan transaksi mobil, kata Hasbi, Akbar juga menggelapkan uang milik kliennya. Hasbi menyebut uang tersebut dititipkan kliennya kepada Akbar untuk diberikan kepada seseorang. "Tapi dia tidak melaksanakan amanah tersebut dengan dalih brankas miliknya dijebol oleh istrinya. Dia menjanjikan akan digantikan dengan menawarkan sebuah mobil milik istrinya dengan hanya menambah uang Rp100 juta. Tapi, setelah menerima uang itu, terlapor menghilang dan hilang komunikasi dengan korban," keluhnya.
Hasnan yang mewakili kliennya berharap pihak kepolisian segera merespons laporannya agar tidak ada lagi korban dengan modus yang sama. Begitupun, kata Hasnan, pihaknya telah membuka ruang komunikasi dengan terlapor untuk bisa mengembalikan uang milik kliennya.
"Klien kami juga masih membuka ruang, jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfernya," imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Komang Suartana mengaku belum mengetahui adanya laporan polisi terhadap Ajudan Pribadi. "Saya belum terima info. Saya cek dulu di SPKT," ujarnya singkat.
Sebelumnya pada Maret lalu, Ajudan Pribadi juga dilaporkan melakukan penipuan juga dengan modus menawarkan mobil dengan nilai kerugian Rp1,3 miliar. Dia sempat ditahan, kemudian dilepaskan setelah kasus itu diselesaikan dengan restorative justice.