Polisi Imbau Korban Penipuan Tas Branded Angela Lee Buat Laporan
Ade Ary memastikan, akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan selebgram Angela Lee untuk membuat laporan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menanggapi kasus dugaan penipuan modus jual-beli tas mewah yang juga menyeret selebgram Angela Lee.
Ade Ary mengatakan, penyidik akan mengusut tuntas kasus ini. Di sini, diperlukan kolaborasi dan koordinasi berbagai pihak, termasuk kesediaan dari masyarakat yang telah menjadi korban penipuan.
"Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan saudari AL (Angela Lee) silahkan membuat laporan ke kantor kepolisian setempat, apabila tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, silahkan, bisa melaporkan di Polda Metro Jaya, di polres jajaran Polda Metro ataupun di Polsek ya," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).
Ade Ary memastikan, akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, juga kasus Angela Lee yang kini sedang diusut oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Nanti akan kami tindak lanjuti. Kasus ini akan diproses tuntas," tandas dia.
Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu. Kasus penipuan berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.
"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur.
"Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," ujar dia.
Ade menyebut, total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif. Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek.
"Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, korban berusaha melakukan penagihan. Namun, tidak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.
"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli dari korban," ucap dia.