Angela Lee jadi Tersangka Penipuan Tas Mewah Rp3,2 M, Uangnya Ternyata Dipakai untuk Bayar Utang
Selebgram Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tas mewah.
Selebgram Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tas mewah. Modusnya, Angela Lee membeli 15 unit tas bermerek seperti Hermes dan Louis Vuitton. Tas yang dibeli belum dibayar lunas tapi sudah digadaikan ke orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang yang diperoleh dari hasil menggadaikan tas-tas tersebut digunakan untuk membayar utang kepada seseorang inisial ST.
"Untuk apa? uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
Dalam kasus ini, Ade Ary menyebut, pihaknya menyita berbagai barang bukti di antaranya 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, dan foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI kepada Angela Lee.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Kemudian dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," tandas dia.
Kronologi Penipuan
Sebelumnya, dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu. Kasus penipuan berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.
"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia.
Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur. "Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," ujar dia.
Total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif. Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek.
"Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, korban berusaha melakukan penagihan. Namun, tidak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.
"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli dari korban," ucap dia.