Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat
Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.
Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.
Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat
Sepanjang tahun 2023, Polda Jabar mengungkap 16 kasus mafia tanah di wilayah hukumnya. Sudah 24 tersangka ditangkap. Sedangkan nilai asset dari perkara tersebut sebesar Rp135 miliar.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan mayoritas perkara terjadi di Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Garut. Ia memastikan bahwa penindakan tegas akan berlanjut dengan koordinasi antar instansi.
"15 kasus yang ditangani oleh direktorat reserse criminal umum dan 1 kasus ditangani oleh satreskrim Polres Garut. Sudah jelas ya mafia tanah akan kita gebuk," kata dia.
Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/ BPN, Brigjen Arif Rachman mengatakan bahwa persoalan mafia tanah sudah menjadi atensi pemerintah pusat, bahkan presiden. Biasanya, praktik ini dilakukan untuk melanggengkan proyek perumahan atau tempat wisata.
"Ini menjadi hal positif karena persoalan tanah harus diselesaikan secara berkelanjutan. Kasus seperti ini sangat kompleks, banyak persoalan yang ada di daerah," ungkap Arif.
Diketahui, atas kinerja pengungkapan perkara tersebut, Kementerian ATR/BPN pun memberi penghargaan pada Polda Jabar dalam bentuk pin emas yang ditandatangani menteri ATR/BPN.
Berdasarkan data secara nasional, tahun 2023 terdapat 62 kasus terkait mafia tanah yang berhasil diungkap oleh Kementerian ATR/BPN. Aset yang dipulihkan kepemilikannya mencapai 800 juta m² atau senilai Rp13,2 triliun.
Arif menjelaskan bahwa para pelaku biasanya memalsukan dokumen untuk diklaim sebagai bukti kepemilikan. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat memperkuat penguasaan dari aspek fisik, penguasaan dari aspek administrasi, dan penguasaan dari aspek hukum.
"Ini bisa dengan bentuk surat sertifikat tanah," kata Arif.
"Apabila dalam bersengketa atau berperkara ya kita harus mengacu pada putusan pengadilan yang memang mempunyai aspek legalitas atas suatu objek tanah," pungkasnya.