Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai isu mafia tanah di Jatikarya, Bekasi. Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memaparkan hasil Kegiatan Satgas Anti Mafia Tanah sepanjang tahun 2023, termasuk soal penanganan terkini masalah sengketa tanah tersebut.
“Berhasil menetapkan satu orang tersangka akibat tindak pidana pemalsuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya telah berlangsung selama 24 tahun dan terdapat 8 gugatan perkara baik di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata dan pidana,” ujar Hadi di Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi oleh pihak berinisial CBG berjumlah 78 orang melalui kuasa hukumnya.
Dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat 2.
“Salah satu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi itu oleh CBG dan kawan-kawan berjumlah 78 orang melalui kuasa hukumnya, HDB,” jelasnya.
“Dengan alasan girik milik adat melawan Direktur Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat 2,” sambung Hadi.
Lanjut, gugatan tersebut dilanjutkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis menyatakan bahwa Panglima TNI dan Dirjen Materiil Fasilitas dan Jasa harus membayar ganti rugi sebesar Rp228 miliar.
“Hingga tingkat PK, amar putusannya menyatakan menghukum Direktorat Materiil Fasilitas dan Jasa tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat dua untuk membayar ganti rugi tanah kepada para penggugat sebesar 228.713.000.400,” imbuhnya.
Hadi menjelaskan, pihak CBG dan kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada putusan PK.Ia pun menambahkan, di titik inilah Panglima TNI melalui Satgas Anti Mafia Tanah melancarkan upaya hukum untuk menyelamatkan sertifikat hak pakai. Hasilnya, sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya berhasil diamankan.
“Dari sinilah Panglima TNI dan diteruskan oleh Satgas melaksanakan upaya hukum dan dari Satgas itu sudah berhasil untuk menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya dan tentunya berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektare yang diperkirakan bernilai Rp10 triliun,” tambahnya.
Kini, penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka yang ditahan oleh Bareskrim Polri.
“Saat ini penanganan permasalahan telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri,” tutup Hadi.