Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, mengklaim telah menegakkan aturan hukum pada semua bidang layanan dalam tata kelola kejaksaan negeri tingkat kota di Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, penegakan hukum yang menyita perhatian publik dan mendapat respons tinggi masyarakat di antaranya yang dikerjakan oleh Bidang Intelijen yang diklaim berhasil menangani perkara mafia tanah milik Pemkot Tangsel berupa lahan TPU di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Mafia tanah ada penyelamatan aset Pemerintah Kota Tangsel di TPU Kadusirung 54.757 meter persegi dan TPU Desa Mekarwangi Cisauk seluas 219.817 meter persegi, serta aset lahan Pertamina di Pondok Ranji seluas 1.887 meter persegi senilai Rp4.438.224.000," kata Silpia, Jumat (29/12).
Selain penanganan kasus mafia tanah, bidang intelijen Kejari Tangsel, juga menggerakan secara masif program Jaksa Masuk Sekolah yang disinergikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tangsel.
Silpia mengatakan, selama 2023 ini ada 33 kegiatan. Jumlah ini paling banyak di Banten berkat sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sedangkan pada Bidang Pidana Umum salah satu capaiannya terkait pengampunan hukum atau Restorative Justice (RJ) sebanyak 13 perkara.
"Di Bidang Pidana Umum SPDP masuk laporan sebanyak 933 perkara. Untuk penanganan RJ ada 13 perkara dan ini terbanyak di Banten," ujar Silpia.
Untuk Bidang Pidana Khusus, terdapat 51 perkara yang ditangani Kejari Tangsel, di antaranya 8 perkara dalam penyelidikan, 4 perkara tahap penyidikan, 15 perkara dalam penuntutan, 8 perkara dieksekusi, 9 perkara dalam upaya hukum, dan 7 perkara dalam penyelesaian tahanan.
"Sementara kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Pidsus Kejari Tangsel mencapai Rp1.818.105.500," kata Silpia.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tangsel tercatat ada 16 perkara yang masih berjalan, pelayanan hukum 27 perkara, pertimbangan hukum yang masih berjalan 72 perkara, dan Bantuan hukum non litigasi yang masih berjalan sebanyak 605 SKK.
"Untuk pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh Bidang Datun ini mencapai Rp9.001.684.190. Salah satu sumbernya dari perkara BPJS Ketenagakerjaan," ujar Silpia.
Untuk Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Tangsel terdapat 1 mobil dari perkara Pidsus yang telah dilelang dan setor ke kas negara. Sedangkan dari perkara Pidana Umum terdapat 8 mobil, 54 motor, uang rampasan negara Rp73.035.000 serta lainnya.
"Semua barang bukti dan barang rampasan itu telah dilelang dan hasil penerimaan lelang sebesar Rp789.756.300 dan uang rampasan negara sebesar Rp73.035.000 telah disetorlan ke kas negara," kata Silpia.