11.000 Tenaga Kerja Industri Tekstil Kena PHK Gara-Gara Aturan Baru Kementerian Perdagangan
Tercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Tercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
11.000 Tenaga Kerja Industri Tekstil Kena PHK Gara-Gara Aturan Baru Kementerian Perdagangan
11.000 Tenaga Kerja Industri Tekstil Kena PHK Gara-Gara Aturan Baru Kementerian Perdagangan
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita mengungkapkan ada 11 ribu tenaga kerja di industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK tersebut imbas dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait beberapa komoditas produk tekstil dengan mudah masuk ke Indonesia.
"Untuk industri besar ini ada beberapa yang PHK yang dilakukan walaupun kalau dihitung tidak lebih dari 20 ribu. Jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran kita kehilangan SDM (Sumber Daya Manusia) terampil," kata Reni dalam acara Diskusi Forum Wartawan Industri Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jakarta, Senin (8/7).
Tak hanya itu, Reni menyebut adanya penurunan utilisasi pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) sektor tekstil mencapai 70 persen.
Laporan tersebut ia dapatkan dari Asosiasi Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IKPB).
merdeka.com
"Utilisasi IKMturun rata-rata mencapai 70 persen, kemudian pembatalan kontrak oleh pemberi makklon dan marketplace karena pemberi makklon dan marketplace kembali ke produk impor," jelas Reni.
Akibatnya, Indonesia kembali dibanjiri impor pakaian jadi dengan harga yang sangat murah. Tentu hal ini berkaitan langsung dengan produksi dalam negeri.
Ia menilai persetujuan impor Kemendag tidak mempertimbangkan faktor harga, supply dan demand.
"Itu jadi catatan dan terjadinya banjir produk impor melalui market place dan sosial media. Dulu tidak diatur sudah banjir, apalagi sekarang dijadikan barang bebas," terang Reni.
Berikut daftar 6 Perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak seiring dengan diberlakukannya Permendag 8/2024:
- PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.
- PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang.
- PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang.
- PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang.
- PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.
- PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang.