Aturan Impor Berubah-ubah, Menteri Agus: Pengusaha Industri Jadi Bingung dan Takut Bangkrut
Seluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.
Seluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.
Aturan Impor Berubah-ubah, Menteri Agus: Pengusaha Industri Jadi Bingung dan Takut Bangkrut
Aturan Impor Berubah-ubah, Menteri Agus: Pengusaha Industri Jadi Bingung dan Takut Bangkrut
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pelaku industri kebingungan akibat berubahnya peraturan impor. Hal ini menyusul perubahan yang terjadi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Agus mengatakan, dalam menjaga iklim industri yang ideal merupakan hal yang tidak mudah. Apalagi mengejar kondisi industri sesuai harapan para pengusaha.
"Semuanya sangat dinamis, perjuangan dari khususnya Kemenperin untuk menciptakan lingkungan kondisi manufaktur yang sesuai dengan harapan, sesuai dengan harapan para pelaku industri khususnya, tentu tidak mudah,"
ujar Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7).
Dia menyoroti adanya perubahan yang terjadi dalam waktu singkat.
Sebut saja, Permendag 36/2023 yang diubah ke Permendag 3/2024. Lalu Permendag 7/2024, dan terakhir diterbitkan Permendag 8/2024.
Seluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.
Perubahan regulasi yang terjadi kurang dari 6 bulan itu, kata Agus, membuat bingung para pelaku industri di dalam negeri.
"Misalnya, kalau bapak ibu sekalian ikuti kita alami berkali-kali perubahan Permendag. Mohon maaf kalau di sini ada Kementerian Perdagangan, tapi saya harus sampaikan, karena pada dasarnya, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung dari pelaku industri,"
jelas Agus.
Tak berhenti disitu, Agus mengungkap keluhan pelaku industri atas berlakunya Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Mei 2024 lalu.
Menurutnya, banyak pelaku industri yang khawatir gulung tikar.
"Dan terakhir Permendag 8 ini berdasarkan masukan-masukan resmi dari pelaku industri dari pada asosiasi dianggap tidak mendukung industri dalam negeri. (Permendag ini) dianggap akan mematikan industri dalam negeri," kata Agus.
Agus mengantongi keluhan pelaku industri tekstil yang tak tahan atas gempuran barang impor imbas Permendag 8/2024.
Salah satu ancamannya yakni terkait harga yang terpaut murah dibandingkan dengan produk lokal.
"Karena industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, gempuran barang-barang yang datang dari luar negeri, saya tidak sebut nama negaranya yang pada dasarnya harganya sangat-sangat murah," tutur Agus.
"Kita juga tidak perlu membahas kenapa murah, karena kota sudah tahu kenapa barang-barang yang berasal dari negara tersebut adalah murah," sambung Agus.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Angka ini terjadi di lingkup perusahaan berskala besar.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan besaran PHK ini terjadi pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
"Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," ujar Reni dalam Diskusi Bertajuk Permendag No. 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional, di Jakarta, Senin (8/7).
Dia mengatakan, secara jumlah memang tidak menyentuh 20.000 orang yang terkena PHK.
Hanya saja, jumlahnya mencapai 11.000 buruh dari beberapa perusahaan besar.
"Nah untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu lah," Reni.
Dia bilang, penurunan produksi dan PHK yang dilakukan perusahaan besar ini sebetulnya terjadi sejak awal tahun 2024.
Reny turut menampilkan rincian perusahaan yang melakukan PHK pegawai.
Jumlahnya pun beragam, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang.