Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Permendag anyar ini merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Permendag anyar ini merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, penerbitan Permendag 8 2024 untuk menyelesaikan dua persoalan terkait masuknya barang impor. Yakni, kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
"Intinya adalah melakukan percepatan masuknya impor," kata Airlangga yang juga menjabat Menteri Perdagangan Ad Interim dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan, katup.
merdeka.com
Bahkan, untuk komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, maupun katup hanya perlu mengurus laporan surveyor (LS) impor tanpa perlu adanya persetujuan impor (PI).
"Jadinya, komoditas yang di dalam permendag tersebut dikembalikan ke Permendag 25 yaitu hanya perlu laporan daripada survei (LS) terhadap empat komoditas tersebut," ungkapnya.
Airlangga menyebut, Permendag 8 2024 dapat diberlakukan untuk barang impor tertahan yang telah masuk sejak 10 Maret 2024. Sehingga, dia berharap pemberlakuan Permendag anyar ini akan mempercepat distribusi masuk barang impor yang masih tertahan di sejumlah pelabuhan.
"Artinya barang yang sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek, namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan, atau belum semuanya masuk wilayah, masih tertahan di pelabuhan, nah ini bisa langsung berproses," tegasnya.
Sedangkan, bagi para pelaku usaha terkait yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk ini untuk kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme berlaku. Yakni diurus melalui Kementerian Perdagangan atau melalui Kementerian Perindustrian.
"Permendag baru juga mengatur barang-barang yang non komersial atau bukan barang dagangan, atau personal use seperti kebutuhan pribadi, ini dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan akan diatur melalui Permenkeu atau Dirjen Bea Cukai," katanya mengakhiri.