26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas masih tertahan di pelabuhan.
Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
"Saat ini, kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Airlangga yang juga menjabat Menteri Perdagangan Ad Interim dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Airlangga menyebut, sebanyak 26.415 kontainer yang tertahan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya. Komoditas yang tertahan importasinya tersebut masih memerlukan perijinan impor (Pl) dan peraturan teknis yang diatur dalam Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024.
"Sejak dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor (berupa pertek), terdapat kendala dalam proses perijinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer," bebernya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
merdeka.com
Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan, katup.
Bahkan, untuk komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, maupun katup hanya perlu mengurus laporan surveyor (LS) impor tanpa perlu adanya persetujuan impor (PI).
"Jadinya, komoditas yang di dalam permendag tersebut dikembalikan ke Permendag 25 yaitu hanya perlu laporan daripada survei (LS) terhadap empat komoditas tersebut," ucapnya.
Selain itu, Permendag 8 2024 dapat diberlakukan untuk barang impor tertahan yang telah masuk sejak 10 Maret 2024. Airlangga berharap pemberlakuan Permendag anyar ini akan mempercepat distribusi masuk barang impor yang masih tertahan di sejumlah pelabuhan.
"Artinya barang yang sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek, namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan, atau belum semuanya masuk wilayah, masih tertahan di pelabuhan, nah ini bisa langsung berproses," tegasnya.
Sedangkan, bagi para pelaku usaha terkait yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk ini untuk kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme berlaku. Yakni diurus melalui Kementerian Perdagangan atau melalui Kementerian Perindustrian.
"Permendag baru juga mengatur barang-barang yang non komersial atau bukan barang dagangan, atau personal use seperti kebutuhan pribadi, ini dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan akan diatur melalui Permenkeu atau Dirjen Bea Cukai" tandasnya.