Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag
Kendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Kendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga buka suara perihal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai makin memperburuk industri tekstil tanah air.
Jerry menjelaskan terbitnya Permendag Nomor 8/2024 adalah buntut dari relaksasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor, yang mana sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
"Permendag 8/2024 ini kan maksudnya diterbitkan yang baru ini untuk mempermudah, efisiensi practicality simplifikasi. Kita melihat selama ini, saya Pak Menko (Airlangga Hartarto) dan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) ke Tanjung Priok. Kan ada 19.000 (kontainer) ini saya dapatkan angkanya langsung dari lapangan," kata Jerry kepada media, Jakarta, Kamis (13/6).
Dia mengakui bahwa ada kendala dalam proses persyaratan perizinan impor, salah satunya disebabkan oleh adanya persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang akhirnya menahan sebanyak 26 ribu kontainer lebih di dua pelabuhan tersebut.
"Karena terkendala proses perizinan yang salah satunya adalah banyak membutuhkan katakanlah pertimbangan-pertimbangan teknis dari kementerian teknis, saya tidak perlu sebut kementerian mana, tapi ada faktor tersebut," terang Jerry.
"Pertimbangan teknis itu bukan dari Kemendag. Kalau itu sudah beres, sudah selesai prosesnya baru diajukan ke kita, baru kita approve persetujuan impor, itu alurnya seperti itu," sambung dia.
Oleh karena itu, ia menilai melalui Permendag Nomor 8/2024 dinyatakan bahwa ada beberapa produk yang tidak lagi memerlukan pertimbangan tersebut, cukup hanya dengan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.
"Permendag 8/2024, dinyatakan sekarang bahwa ada beberapa produk yang tidak lagi memerlukan pertimbangan-pertimbangan tersebut cukup dengan PI dari kemendag tapi masih ada juga yang masih membutuhkan. Seperti produk tekstil (karena produk tekstil macam-macam) kalau produk tekstil itu betul masih memerlukan pertimbangan teknis," tutup dia.