Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Tugas itu diberikan kepada menteri lintas sektor di jajarannya, termasuk Menteri Pertanian (Mentan).
Hal itu diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat internal membahas pengetatan arus barang impor di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/10).
Menko Airlangga mengungkapkan, rapat tersebut dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat banjirnya barang impor.
Itu kemudian turut berdampak terhadap sepinya pasar tradisional dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di
e-commerce.
merdeka.com
"Nah, yang eks impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK. Oleh karena itu perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang," kata Airlangga.
Kemudian, lanjut Airlangga, dilakukan pengawasan pada importir umum.
Termasuk mengubah status importir umum dari pengawasan di luar area kepabeanan (post border) jadi border, dan memperdalam langkah penerinaan di border.
Kendati demikian, ia menekankan service level agreement dan arrangement untuk barang impor harus tetap, jangan sampai menambah dwelling time atau waktu angkut barang di atas kapal.
"Indonesia sendiri di negara ASEAN dwelling time kita lebih baik nomor dua di bawah Singapura, yaitu sekitar 3,2 hari, Singapura 3 hari. Di atas 4 hari yang lain," imbuh Airlangga.
Dengan adanya perubahan post border menjadi border, itu harus diiringi dengan adanya perbaikan regulasi di tingkat kementerian.
Termasuk di bawah kuasa Menteri Pertanian, yang posisinya baru saja ditinggalkan Syahrul Yasin Limpo digantikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi sebagai Plt Mentan.
"Jadi, Peraturan Menteri Pertanian harus melakukan perubahan. Menteri Perdagangan, Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Kominfo," paparnya.
"Bapak Presiden minta bahwa peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu," tegas Airlangga.