Pemerintah Buat Daftar Barang Impor yang Bisa Masuk Indonesia
Daftar tersebut sekarang sedang dibahas dan akan diputuskan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Daftar tersebut sekarang sedang dibahas dan akan diputuskan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Pemerintah Buat Daftar Barang Impor yang Bisa Masuk Indonesia
Pemerintah Buat Daftar Barang Impor yang Bisa Masuk Indonesia
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah sedang membahas daftar barang impor atau positive list yang boleh masuk ke Indonesia.
Daftar tersebut sekarang sedang dibahas dan akan diputuskan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Positive list akan di rapatkan dari UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan kementerian terkait lainnya baru kita sampaikan," kata Zulkifli di Pusatr Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa (3/10).
Dia menuturkan pihaknya tidak mungkin bisa menetapkan daftar barang impor tersebut sendirian.
Alasannya barang impor itu juga berkaitan dengan sejumlah kementerian.
Antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, UMKM dan lain sebagainya.
"Kan tidak bisa kalau Kemendag sendiri, UMKM nanti apa, perindustrian apa, pertanian apa, dari kehutanan dan lain-lain, itu kita lihat, mana yang boleh mana yang tidak boleh," kata Zulkifli.
Tak hanya itu, Zulfikli mengaku hari ini dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk terkait banjir produk impor di dalam negeri.
Sebab saat ini produk impor telah membanjiri pusat perdagangan di Tanah Air.
"Nanti sore saya akan rapat diikuti oleh bapak Presiden ada undangan untuk memperhatikan fenomena sekarang, banjirnya barang-barang impor di pusat-pusat perdagangan," kata Zulkifli.
Dia menjelaskan, Presiden telah meminta kepada jajarannya untuk memperhatikan para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Mengingat 90 perusahaan di Indonesia merupakan sektor UMKM.
"Keberpihakan kita terhadap umkm tidak boleh ditawar-tawar, kita bina, kita kembangkan agar mereka bisa menguasai pasar domestik," tuturnya.
Ketua Umum PAN ini menuturkan, apabila Indonesia ingin maju, maka harus menguasai eskpor.
"Nah mereka bisa berkembang kalau ekosistemnya mendukung, kalau tidak ya tentu tidak akan berkembang," ucapnya.
Sebagai informasi, Zulfikli baru saja meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan barang yang bisa diimpor dari luar negeri. Mulai dari harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi BPOM, sertifikasi halal dan penetapan harga barang barang minimum USD100 dolar per unit.