Catat! Ini Sanksi Pedagang Nakal yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Harga Rp1,5 Juta
Salah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.
Salah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.
Catat! Ini Sanksi Pedagang Nakal yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Harga Rp1,5 Juta
Sanksi Pedagang Nakal yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Harga Rp1,5 Juta
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan ini untuk menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Salah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.
Hal itu terdapat pada Pasal 19 ayat 2 yang menerangka 'Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) USD100 (sekitar Rp1,5 juta) per unit'.
Aturan tersebut juga mengatur soal sanksi yang diterima apabila pedagang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sanksi administratif yang dimaksud yakni tertuang dalam pasal 50 ayat 2 di antaranya:
- Peringatan tertulis
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
- Dimasukkan dalam daftar hitam
- Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang
- Pencabutan izin usaha
Untuk peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelum diterbitkan.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang,"
bunyi Pasal 51 ayat 3.
Pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif itu, apabila mereka melanggar pasal 3 ayat 1 dan 2, Pasal 5 ayat 1, 5 dan 6, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat 1 dan 2, Pasal 3 ayat 3, Pasal 17, Pasal 18 ayat 1, Pasal 19 ayat, Pasal 20, Pasal 21 ayat 1 dan 2 Pasal 21 ayat 3, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 37 ayat 2, Pasal 38 ayat 1, Pasal 40 ayat 2, dan Pasal 41 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.Salah satu aturan yang tidak boleh dilanggar yaitu dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan pedagang wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
"Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," bunyi pasal 3 ayat 2.
Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 bagi pedagang luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE di PPMSE mereka harus mempunyai identitas pedagang berupa nama dan alamat negara asal, izin usaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan nomor rekening bank.