Ikuti Aturan Pemerintah, Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor
Pemerintah telah mengatur produk cross border yang masuk ke Indonesia lewat e-commerce.
Pemerintah telah mengatur produk cross border yang masuk ke Indonesia lewat e-commerce.
Ikuti Aturan Pemerintah, Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor
Shopee Indonesia secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) mulai Rabu (4/10).
Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020.
Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.
Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," kata Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo di Jakarta, Kamis (5/10).
Radit mengatakan, selama ini Cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung. Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin."Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," kata Radit.
Dia menegaskan, Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri.
Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.
Diketahui, disusunnya Permendag No.31/2023 adalah untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
Kedua, mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, dan ketiga meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.
Terdapat 6 poin penting yang diatur dalam Permendag No.31/2023 ini, yaitu:
Pertama, terkait pendefinisian model bisnis penyelenggara PMSE seperti lokapasar atau marketplace dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Pada Pasal 1 ayat 13 Permendag 31/2023, lokapasar (marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang (merchant) untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Sedangkan Pasal 1 ayat 17 menjelaskan Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Pasal 21 ayat 2 dan 3 menjelaskan, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Sedangkan Penyelenggara PMSE (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Kedua, penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2.
Ketiga, disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan lintas negara secara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Artinya, pedagang luar negeri tersebut mampu membuktikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar SNI wajib dan halal, penyantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Kelima, larangan marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen sekaligus.
Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.