Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop
Penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Pemerintah Bantah Ada Peran
E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop
Tidak Ada Peran Pihak Lain Dibalik Penutupan TikTok Shop
Pemerintah resmi melarang operasional TikTok Shop dalam satu platform TikTok (social commerce). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim membantah ada peran e-commerce (Niaga elektronik) lain dibalik larangan penjualan TikTok Shop dalam satu platform TikTok.
"Enggak juga lho," kata Isy kepada awak media di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9).
Dia menerangkan, penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Mengingat regulasi tersebut melarang penjualan barang impor dibawah USD100 atau setara Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500) untuk melindungi produk UMKM lokal.
"(Yang lain) kan terkena juga dengan aturan market place minimal 100 USD juga," tegasnya.
Oleh karena itu, dia memastikan penerbitan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak hanya menyasar TikTok Shop yang tengah naik daun.
Menurut Isy, regulasi ini murni bertujuan mengatur transaksi perdagangan secara elektronik agar lebih adil.
"Jadi ini mengatur bukan untuk satu penyelenggara platform, tapi untuk semuanya," kata Isy.
Ini Isi Lengkap Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.
"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Tak hanya itu saja, dalam Permendag juga diatur mengenai pembatasan minimum barang yang boleh di taruh dalam marketplace khusus yang cross border hanya USD100 dolar.
Artinya, lebih dari itu tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, produk yang diperjualbelikan harus memenuhi standar, misalnya SNI.
Disisi lain, dengan dilakukannya revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag 50 tahun 2023 tersebut untuk mencegah barang-barang impor ilegal masuk ke tanah air.
"Jangan sampai ada barang impor masuk ilegal, nah itu yang mau kita atur dan itu salah satunya juga akan dibahas dalam revisi permendag,"
kata Jerry mengakhiri.