Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online
Selama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Pemerintah akhirnya melarang TikTok Shop beroperasi karena menyalahi aturan.
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online
Pemerintah Indonesia akhirnya melarang aplikasi social commerce melakukan aktivitas perdagangan online. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak membolehkan media sosial menjadi toko online.
Aturan ini diterbitkan seiring munculnya keresahan di masyarakat terkait sepinya pusat-pusat perdagangan seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir. Harga barang kelewat murah yang ternyata merupakan barang impor dari China menjadi penyebabnya. Banyak produsen lokal tak mampu bersaing.
TikTok Shop menjadi aplikasi yang terdampak. Aturan yang merupakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 itu menegaskan media sosial tidak boleh menjadi toko online yang menerima pembayaran.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam aturan yang baru, social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh dimanfaatkan untuk promosi."Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Zulkifli akhir September lalu.
Mendag menegaskan, media sosial yang ingin menjadi social commerce harus memiliki izin usaha sendiri. Seperti TV, media sosial boleh beriklan, promosi, tapi tidak boleh jadi toko yang juga melayani transaksi.
Sebelum aturan itu muncul, TikTok Shop menjadi sorotan sejumlah pihak. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, selama ini barang impor dengan mudah membanjiri pasar lokal dan mendominasi karena harganya lebih murah jika dibandingkan dengan produk dalam negeri. Tak hanya UMKM yang tergerus. Produk industri manufaktur, seperti garmen, kosmetik, sepatu olahraga, hingga farmasi kalah bersaing.
Teten menambahkan, pelaku UMKM yang berdagang di TikTok Shop mayoritas hanyalah pengecer (reseller) dari barang yang diproduksi dari China. Jumlahnya mencapai hingga 80 persen.
"Babak belur kita, 80 persen UMKM yang jualan di e-commerce dan social commerce hanyalah seller (penjual) produk-produk impor terutama dari China," kata Teten Masduki.
Saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan, anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyebut omzet pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat anjlok menjadi Rp9 juta per hari dari sebelumnya Rp40 juta akibat banyaknya barang impor murah.
Penurunan pendapatan pelaku usaha yang mengandalkan toko fisik seperti Tanah Abang disebabkan karena percepatan transformasi pada perdagangan digital, tidak mampu mengimbangi kecepatan transformasi e-commerce.
Di satu sisi, produk UMKM juga tidak bisa bersaing dengan produk impor di platform e-commerce karena kemampuan teknologi digital yang dimiliki UMKM produsen masih tergolong kurang. Terlebih lagi, banyak produk yang mirip persis kualitasnya tapi dijual dengan harga yang jauh lebih murah dalam perdagangan digital.
TikTok Menyayangkan
Melalui perwakilannya di Indonesia, TikTok menyatakan menyayangkan langkah pemerintah yang melarang TikTok Shop beroperasi. Aturan baru dari pemerintah diklaim akan berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada TikTok Shop selama ini.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini (27/09), terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia melalui pernyataan tertulis.
Meski begitu, TikTok Indonesia menyatakan tetap menghormati hukum yang berlaku.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar Perwakilan TikTok.
Tak Punya Izin
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini TikTok terdaftar di Indonesia hanya sebagai platform media sosial dan tak punya izin menjalankan toko online.
"Dia (TikTok) enggak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya lihat ada WA-WA lain, seolah-olah bahwa kalau TikTok (Shop) enggak jalan kemudian UMKM tidak diakomodir," kata Bahlil.
Cuan Menggiurkan Jualan di TikTok
Dilansir dari Databoks, pertumbuhan pengguna TikTok dalam setahun terakhir mengalami peningkatan 18,8%. Pengguna TikTok terbanyak berasal dari Amerika Serikat, yakni mencapai 113,25 juta pengguna per awal 2023. Di peringkat kedua berasal dari Indonesia dengan 109,9 juta pengguna.
Berawal dari media sosial yang menampilkan video-video pendek, TikTok terus mengembangkan fitur yang dimiliki. Sejak September 2021, TikTok memiliki TikTok Shop yang bisa bertransaksi langsung, mirip e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee yang lebih dulu eksis.
Berdasarkan survei Adweek-Morning Consult, pengguna yang membeli produk ataupun layanan yang telah dipromosikan di aplikasi TikTok mencapai angka sebanyak 49%.
Salah satu pemilik toko online dekorasi rumah yang juga berjualan di TikTok, Eryna mengaku bahwa pembeli di TikTok belakangan lebih ramai jika dibandingkan dengan e-commerce lain.
"Jadi sekalinya sudah viral, ya dia akan terus-terusan viral sampai stok (barangnya) habis. Karena kan sudah banyak yang misalkan affiliate lain sudah upload di mana-mana. Jadi lumayan tinggi (penjualan)," ungkap Eryna kepada reporter Merdeka.com, Senin (25/9).
Berbeda dengan platform media sosial Instagram yang memiliki fitur shop yang hanya berbentuk katalog toko dan pengarahan pada halaman e-commerce toko tersebut, fitur shop di TikTok berfungsi layaknya e-commerce pada umumnya. Menampilkan produk yang dijual kemudian dapat dimasukkan ke dalam keranjang dan melakukan pembayaran untuk barang yang ingin dibeli.
Kendati demikian, bukan hanya pemilik toko yang bisa menjual dan mempromosikan produk miliknya. Namun, seorang influencer, reviewer, content creator, atau pengguna TikTok manapun bisa membantu untuk menjual suatu produk dan mendapatkan komisi dari usahanya tersebut.
"Jadi tergantung seller mengatur berapa dapat komisinya. Misalnya 10 persen, ya mereka (affiliate) langsung dapet 10 persen tanpa perlu stok, tanpa perlu beli barang, tanpa perlu ke ekspedisi, tanpa perlu packing," kata Eryna menjelaskan cara kerja promosi di TikTok.
Bahkan, konsumen yang ingin membeli produk pun dapat secara langsung mendapatkan review atau spesifikasi produk melalui live streaming atau siaran langsung yang dilakukan oleh penjual di TikTok. Adanya siaran langsung ini menjadi keunggulan karena dapat lebih memberikan gambaran jelas mengenai suatu produk yang dijual kepada konsumen.
"Kalau di online shop (lainnya) mungkin pembeli takut belanja baju atau fashion, sekarang mungkin lebih kuat di fashion, misalnya di live (TikTok) sambil diukur," ujar Eryna, pemilik toko bernama Ciai Living itu.
Melalui TikTok Live Shopping, Eryna yang baru tiga bulan terakhir aktif berjualan di TikTok Shop pun merasa terbantu karena dapat mengenalkan dagangannya melalui siaran secara langsung (live).
"Iya harga khusus, dapet traffic-nya khusus juga," ujarnya.
Algoritma TikTok
Selain harga barang yang murah, algoritma TikTok juga memengaruhi peningkatan peluang bagi para pemilik bisnis di TikTok untuk menampilkan konten berdasarkan minat dan ketertarikan pengguna, bukan dari jumlah pengikutnya.
Algoritma TikTok adalah sistem kompleks yang didesain untuk menyajikan konten kepada user berdasarkan ketertarikannya. Algoritma TikTok bekerja berdasarkan minat dan ketertarikan pengguna, sehingga fitur For Your Page (FYP) yang pengguna miliki belum tentu atau tidak akan sama dengan orang lain yang ketertarikannya berbeda. Dengan kata lain, fitur FYP dari setiap pengguna menampilkan video-video yang sesuai dengan minat pengguna itu sendiri.
"Itu (algoritma) sangat berpengaruh sih. Bukan masalah harganya tapi pelayanannya bagus jadi jarang yang reviewnya jelek, itu mungkin lebih di push dari TikToknya."
Eryna, salah satu penjual di TikTok Shop.
merdeka.com
FYP
Artinya, walaupun video yang berasal dari akun dengan jumlah followers yang banyak kemungkinan akan mendapatkan view yang lebih besar, tidak menutup kemungkinan video dari pengguna baru dengan jumlah followers sedikit juga bisa masuk ke For You Page (FYP).
Jadi, jumlah followers dan apakah akun tersebut memiliki video dengan performa yang bagus sebelumnya bukan menjadi faktor langsung yang menentukan sistem rekomendasi pada algoritma TikTok.
Momentum Works sebagai perusahaan pengembangan strategi teknologi juga mengungkapkan bahwa TikTok Shop mencapai 13,2% di pasar ASEAN di tahun 2023. TikTok Shop telah menunjukkan pertumbuhan yang mengesankan di Asia Tenggara sejak tahun 2021, berada di jalur yang tepat untuk mencapai nilai barang dagangan bruto sebesar USD15 miliar pada tahun 2023, menempatkan TikTok Shop untuk bersaing dengan platform e-commerce lainnya.
Sebagai pemilik usaha baru, Eryna mengungkapkan bahwa setelah masuk ke perdagangan digital melalui TikTok Shop selama kurang lebih 3 bulan, dirinya mengaku telah mendapatkan omzet sekitar Rp100 juta per bulannya.
"Karena masih baru, mungkin 100 juta lah per bulan," bebernya.
Namun di luar hal itu, terdapat biaya admin TikTok Shop yang harus dibayarkan penjual kepada platform TikTok sebagai tempatnya berjualan. Pada tahun 2022, terjadi perubahan biaya admin TikTok Shop berubah menjadi komisi penjualan.
Dilansir dari laman resmi TikTok, komisi yang seller berikan kepada TikTok Shop adalah komisi sekitar 1-4 persen ditambah dengan tarif tetap sebesar Rp2.000 untuk setiap pesanan. Sedangkan di beberapa e-commerce lain, biaya yang dikenakan minimal 8 persen.
Eryna mengatakan, persaingan harga bukanlah suatu hal yang signifikan bagi para penjual di TikTok jika dibandingkan dengan trafik penjualan yang lebih meningkatkan promosi dan kesadaran masyarakat akan sebuah brand.
"Jadi itu yang penting trafiknya tinggi, jadi kalau (barang) udah viral ya mungkin ada jual yang lebih murah di e-commerce lain. Cuma kalau karena dia viral trafiknya jauh lebih tinggi, ya jadi bukan masalah harga juga kalau di TikTok," ucapnya.
Mengapa Barang di TikTok Sangat Murah?
Sudah bukan rahasia lagi jika pedagang toko online di berbagai aplikasi banyak menjual barang impor asal China. Mereka tidak bisa disalahkan, sebagai penyebab produk lokal kalah bersaing. Aturan ketat soal barang impor harus kembali ditegakkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menjelaskan, kemudahan dalam perjanjian perdagangan antarnegara membuat serbuan barang impor semakin meningkat.
Demikian juga dengan biaya produksi di China lebih efisien. Mulai dari layanan, insentif, harga energi, hingga infrastruktur yang berpengaruh pada biaya produksi, termasuk dengan sistem upah tenaga kerja di China berbeda dengan di Indonesia.
Ditambah lagi, pekerja di China lebih produktif. Ristadi menyebut, di pabrik sepatu, pekerja di China rata-rata bisa membuat 1,5 hingga 2 pasang sepatu dalam sehari. Sementara itu, pekerja di Indonesia hanya bisa membuat 1 pasang dalam waktu yang sama. Padahal, upah yang dibayar jumlahnya sama.
merdeka.com
"Jawabannya adalah, satu pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja China, dikerjakan oleh dua orang pekerja lokal. Ini bukan untuk merendahkan, tapi ini fakta. Saya pernah mengunjungi pabrik dan melihat perbedaan cara mereka memasang bata."
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi
China sumber barang Impor
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebut China sebagai sumber negara terbesar barang impor nonmigas. BPS mencatat, tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari-Agustus 2023 adalah China sebanyak USD40,72 miliar, Jepang USD11,15 miliar dan Thailand USD6,95 miliar.
"China masih menjadi negara utama asal impor nonmigas Indonesia dengan kontribusi mencapai 31,99 persen," tutur Amalia.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira juga menegaskan bahwa perlu adanya pelarangan tegas bagi social commerce, yaitu TikTok untuk melakukan cross-border impor.
"Platform social commerce tidak diperbolehkan melakukan cross border impor. Bagus kalau platform asing hanya menjual barang yang tidak ada di dalam negeri, tinggal sinkronisasi data saja nanti dengan Bea Cukai dan Kemendag," tegas Bhima saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/6).
Diperlukan juga peraturan yang membatasi pembelian barang impor dari negara lain untuk masuk ke Tanah Air. Bhima menyebut angka 40 persen barang impor dari total barang yang beredar.
"Barang impor yang harga tercantum beda antara di platform online dengan keterangan di dokumen maka bisa masuk red line atau jalur merah," jelas Bhima seraya menambahkan, "Barang yang tidak punya SNI misalnya atau sertifikat halal bisa dicegah masuk."
Bhima mengapresiasi keputusan pemerintah melarang TikTok sebagai social commerce. Dia berharap, dengan adanya regulasi pelarangan terhadap social commerce seperti TikTok Shop dapat melindungi hak-hak UMKM maupun pedagang lokal.
"Ini keputusan yang sangat positif ya. Sejak dua tahun terakhir banyak ekses negatif dari penggabungan media sosial dan e-commerce. Jadi, meski terlambat pelarangan social commerce seperti TikTok shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing," pungkas Bhima.