Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membuat beberapa aturan mengenai platform digital, salah satunya mengenai produksi barang. Dia menegaskan, platform digital tidak boleh menjadi produsen. Aturan ini muncul setelah fenomena sosial media asal China, TikTok yang merangkap menjadi e-commerce dengan menjual produk-produk asal negaranya dengan harga murah. Sebab hal ini bisa merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
enggak bisa," kata Zulkifli dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (5/8).
Zulkifli menuturkan Kementerian Perdagangan nanti akan mengatur jenis barang yang dijual lewat media sosial sejenis TikTok.
Produk impor yang dijual akan didata agar tidak mematikan usaha pelaku UMKM dalam negeri. "Kita nanti ada positif list, yang impor itu yang dijual online apa saja. Ada tuh, nggak semuanya. Positif list namanya," kata dia.
Selain itu, dia juga berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial. Mengingat kini TikTok menamakan dirinya sebagai sosial-commerce, sehingga TikTok sebagai media sosial bisa menjual barang seperti e-commerce. "Nanti e-commerce dengan sosial beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia WA, ada yang medsosnya kan, ada yang komersial, itu izinnya beda. Izinnya harus dua," beber Zulkifli.Nantinya, izin usaha akan berada di ranah Kementerian Perdagangan.
Zulkifli menargetkan, aturan ini bisa diharmonisasi pada bulan Agustus.
Merdeka.com
Demi Melindungi Pelaku UMKM Tanah Air
Sementara itu, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan aturan ini bertujuan agar tidak ada predatory pricing. "Pihak Tiktok bilang bahwa tidak ada cross border. Faktanya harga-harga yang di Tiktok Shop hari ini, itu harga - harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak harga parfum dijual Rp 20 ribu, Rp 30 ribu. T Shirt, gitu kan. Kemudian ada sandal," tutur Fikri.
Sebelumnya, Menteri Teten menyatakan saat ini Tiktok mendefinisikan diri sebagai social-commerce.
Bukan hanya sebagai media sosial, TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melakukan transaksi.
Namun, Tiktok juga meluncurkan Tiktok Shop sebagai unit usaha yang baru. Posisi ini membuat Tiktok Shop dikhawatirkan mampu memainkan algoritma untuk mendorong penjualan produk tertentu yang terafiliasi dengan bisnisnya.
TikTok Shop ini juga bisa mengirim barang-barang langsung dari Cina lewat retail online.
Ini sesuai permintaan market dengan harga yang jauh lebih murah. "Sudah pasti nanti lewat algoritmanya mereka akan diarahkan ke produk punya mereka, kan. Ini bukan sekadar market place, nah pasti kalah UMKM kita," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.